MINUT – KPU Sulut melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk mewujudkan pemilihan serentak nasional Tahun 2024 yang partisipatif, terbuka dan berlaku tabikitas publik, Minggu (15/9/2024).
Kegiatan dibuka langsung Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan didampingi Komisioner yakni, Salman Saelangi, Awaluddin Umbola, Meidy Tinangon dan Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda.
Usai membuka kegiatan, masing-masing Komisioner memaparkan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara internal KPU.
Di hari kedua, kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari, 15 hingga 17 September 2024, melakukan diskusi. Diskusi yang dibagi dalam dua panel menghadirkan sejumlah narasumber.
Panel pertama yang mulai dilaksanakan, Senin (16/9/2024) pagi, menghadirkan narasumber dari Bawaslu, Polda dan TPD DKPP. Di diskusi itu para pemateri membahas terkait Pengawasan Dana Kampanye, Peran Kepolisian dalam Pengawasan Kampanye, Pedoman Beracara Penyelenggara Pemilu
Selanjutnya, pada panel kedua menghadirkan narasumber yakni, Rendy Umboh dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), F Rahman dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang membahas terkait Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Dana Kampanye Melalui Pengawasan Partisipatif dan Peran KIPP dalam menjaga Integritas Pemilu.
Setelah itu, dalam kegiatan itu para peserta mendengarkan arahan dari Ketua Divisi Parmas dan SDM, Awaluddin Umbola serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Salman Saelangi. Dalam arahan kedua Ketua Divisi memaparkan materi terkait kebijakan regulasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Adapun usai para narasumber memaparkan materi dan arahan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Komentar