Manadosiana.net, Manado – KPU Kota Manado menghargai hasil hitung cepat atau Quick Count yang dilakukan oleh lembaga survei, terkait dengan perolehan suara pasangan calon pada Pilkada Manado 2020. Namun, KPU Manado juga meminta agar masyarakat menunggu hasil resmi dari pihak KPU.
Komisioner KPU Manado Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Gafur Subaer mengatakan proses rekapitulasi secara berjenjang untuk menetapkan hasil perolehan suara pada Pilkada Manado sementara berjalan.
“Saat ini proses rekapitulasi secara berjenjang dilakukan oleh jajaran KPU Manado. Rekapitulasi ini nantinya akan menentukan jumlah suara yang diperoleh, sehingga bisa ditetapkan secara resmi, siapa pemenangan Pilkada Manado,” kata Gafur, Sabtu (12/12/2020).
Lanjut Gafur, metode rekapitulasi secara berjenjang yang dilakukan oleh pihak KPU, untuk meminimalisir kesalahan dalam data, sehingga dalam tiap tingkatan rekapitulasi akan dilakukan pengecekan bersama antara KPU, Panwas dan juga para saksi.
“Misalnya di tingkat kecamatan, rekapitulasi yang nantinya dilakukan berdasarkan C Hasil KWK di tiap TPS. Itu yang dicek lagi sebelum kemudian di plenokan. Setelah itu, kita lakukan lagi rekapitulasi tingkat Kota. Jadi ada beberapa kali tingkatan yang tentunya sangat teliti,” kata Gafur kembali.
Sekadar diinformasikan, pada hitung cepat atau Quick Count Pilkada Manado, pasangan calon Andrei Angouw-Richard H Sualang ke luar sebagai pemenang dengan perolehan suara 36,9 persen.