KKP Tangkap Dua Kapal Berbendera Filipina, Sudah Diamankan di Pangkalan PSDKP Bitung

HEADLINE274 Dilihat

BITUNG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dia kapal berbendera filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717 laut samudera pasifik, Sabtu (22/6) pagi.

Kedua kapal asing itu adalah FB ST M 138 dan FB LB V 007 telah amankan KKP di pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau disingkat PSDKP Bitung. Kedua kapal itu ditangkap pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 08:00 WITA, saat hendak akan mencuri ikan

Ada 19 Orang (termasuk dua nahkoda) diamankan di dua kapal asing itu dengan rincian, 16 di Kapal FB ST M 138 dan sisanya di Kapal FB LB V 007.

Penangkapan dua kapal ikan tersebut berdasarkan laporan nelayan. Setalah mendapatkan laporan KKP kemudian mengerahkan pesawat surveilans nya untuk mengecek lokasi itu dan benar-benar saja pesawat mendapati kedua kapal itu berada di WPPNRI 717. Kemudian Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono
langsung perintahkan Kapal Orca 6 dan Orca 4 untuk gerak cepat menuju lokasi dan segera menangkap kedua kapal itu.
Tiba di titik koordinat

“Penangkapan itu, dilakukan hari sekitar pukul 08:00 wita dan disaat penangkapan cuaca sedang tidak bersahabat atau berombak disertai dengan aksi kejar-kejaran, sehingga harus menggunakan water Canon,” kata Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono, Sabtu (21/6).

Dikatakannya, penankapan dua kapal berbendera Filipina itu menambah daftar hitam kejahatan perikanan bagi negara Filipina. Total sudah sebanyak sembilan kapal yang ditangkap KKP di WPPNRI kurun waktu tahun 2024.

Saat tim KKP menggeledah, tidak ada barang ilegal yang ditemukan di dalam kedua kapal asing itu.
Dua kapal tersebut saat ini diamankan ddipangkalan PSDKP Bitung. Dari kegiatan yang dilakukan dua unit Kapal Ikan Asing tersebut, selain menelan kerugian miliyaran Rupiah juga merusak ekologi laut.

“Hal ini yang menjadi fokus kami dalam penegakan saat ini, dimana kerusakan ekologi lebih parah dari kerugian negara, sementara proses pemulihan ekologi membutuhkan puluhan hingga ratusan tahun. Karena beberapa komponen termasuk diwilayah tanggapan terjadi kerusakan ekologi,” tegasnya.

Alasan kedua kapal asing itu dibawa ke PSDKP Bitung, kata Ipung karena wilayah terdekat yang memiliki Rumah Detensi hanya ada di Provinsi Sulut.

“PSDKP Bitung memiliki fasilitas rumah singga yang layak, karena bagaimanapun teman-teman kita yang berasal dari Negara Tetangga harus diberikan fasilitas yang layak, sesuai dengan amanah UU dan hal tersebut harus kita terapkan,” kata dia kembali.