Ketua GAMKI Sulut Dukung Pemprov Berlakukan Wajib Tes PCR Bagi Pelaku Perjalanan

MANADO, NEWS87 Dilihat

 

Manadoaiana.net, Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan Surat Edaran No: 440/21.4093/Sekr-Dinkes tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen Bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulut.

Hal itu dilakukan dikarenakan perkembangan Covid-19 dalam dua minggu terakhir mengalami kenaikan cukup signifikan.

Kebijakan memutus perkembangan covid-19 itu pun mendapatkan dukungan dari Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sulut terpilih periode 2021-2024, Yowanda Yonggara.

“Sangat mendukung upaya Pemerintah dalam menekan laju penyebaran dan memutus mata rantai covid 19 di Sulut, ” Kata Wanda, Sabtu (3/7/2021).

Apalagi menurutnya, saat ini adanya varian delta yang tingkat penyebarannya berkali-kali lipat lebih cepat daripada sebelumnya.

“Maka dari itu pemerintah Sulut tentu perlu dengan cepat mengambil langkah preventive agar jangan sampai tingkat BOR (Bed Occupancy Rate) di Sulut menyusul daerah-daerah di pulau Jawa dan Bali,” Ujarnya.

“Dan pastinya dengan adanya Surat Edaran dari Gubenur, masyarakat Sulut yang masih harus berpergian diharapkan untuk tetap taat pada protokol kesehatan dan memeriksakan kondisi kesehatannya agar tetap awas dan khususnya tidak menjadi sarana penyebaran virus covid di SulutSulut, ” Pungkasnya.

Komentar