MANADO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut, telah mengusulkan sebanyak 1.843 Warga Binaan mendapat remisi. 1.843 dinilai sudah memnuhi prsedur dan administrative untuk memndapatkan remisi dalam rangka HUT RI ke-78.
“Seperti tahun sebelumnya. Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia. Maka semua (WBP) yang sudah memenuhi prosedur dan administratif, tentunya berhak mendapatkan remisi khusus (RK) I dan II. Untuk Sulut sudah diusulkan berjumlah 1.843 WBP yang akan mendapatkan remisi,” kata Kakanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun, Selasa (8/8).
Dikatakannya, rincian dari total 1.843 diantaranya sebanyak 1.818 kategori RK I (pengurangan sebagian) dan 25 WBP untuk RK II (langsung bebas) yang akan di terima saat HUT RI-78 pada tanggal 17 Agustus 2023.
“Dengan rincian, 1.818 RU I dan 25 orang untuk RU II di Sulut,” katanya.
Namun keputusan usulan ini, lanjut Lumbuun mengatakan masih menunggu Surat Keputusan (SK) Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Biasanya, kata dia SK itu akan dikirim sehari sebelum HUT RI ke-78.
“Keputusan akan dikeluarkan oleh Dirjen Pemasyarakatan, dan keluarnya (SK) tersebut H-1,” katanya.
Adapun tempat pemberian remsi tersebut, lanjut dikatakan Lumbuun akan di pusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A , Jalan Santiago, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
“Rencananya akan dipusatkan di Lapas Tuminting. Mudah-mudahan diserahkan secara langsung oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey,” kata Lumbuun kembali.
Komentar