Manadosiana.net, Manado – Terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan penggeras suara di Masjid dan Musola langsung direspon cepat Kantor Wilayah (Kanwil) kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara (Sulut).
“Alhamdulillah kita langsung melakukan sosialisasi secara bertahap ditingkat Kabupaten maupun ditingkat kecamatan melalui penyuluh agama kita,” kata Kepala Kanwil Kemenag Sulut, H. Anwar Abubakar, S.Ag., M.Pd, Selasa (1/3/2022) di Manado.
Selanjutnya dia pun berharap sosialisasi tentang SE yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa berjalan baik di Sulut. Apalagi Sulut menurutnya merupakan daerah yang dikenal dengan toleransi tinggi antar umat beragama.
“Insya Allah ini berjalan dengan baik. Karena kalau dari umat kita islam maupun saudara-saudara Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu semuanya memberikan tanggapan yang baik, positif, khusunya terkait dengan pengaturan penggeras suara untuk Masjid dan Musola,” ujarnya.
Tambahnya, SE Menag wajib dilaksanakan karena bertujuan untuk menjaga suasana nyaman tanpa saling mengganggu, khususnya dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama.
“Tentunya kita harapkan dengan adanya SE Nomor 5 Tahun 2022 ini semakin mempererat hubungan toleransi, kekerabatan dan kerukunan umat beragama yang ada di Sulawesi Utara,” terangnya.