manadosiana.net, MANADO – Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjelaskan soal ada beberapa jamaah haji Tahun 2022 yang tidak kembali lagi di Sulut. Alasan pihak Kemenag Kanwil Sulut dikarenakan Jamaah Haji tersebut sudah pindah tugas.
“Mereka (jamaah haji) yang tidak balik itu, ada beberapa yang sudah pindah tugas,” ucap Kabid Haji Kemenag Kanwil Sulut, Irmanto Usuli melalu bagian Siskohat Ismujiono, kepada media ini, Senin (16/8).
Namun, untuk data lebih rinci kata dia, untuk meminta datanya ke Kandep Agama Manado. Ditambahkannya, perkrutan Jamaah Haji Sulut menurut Ismujiono sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Haji reguler. Dia bilang tida benar jika Kanwil Kemenag Sulut menyusup orang-orang yang bukan berdomisili di Sulut.
“Untuk lebih rinci nama dan NIK-nya, silakan tanya ke Kandep Agama Manado,” ujarnya.
Terpisah, Plt Kepala Seksi (Kasi) Kantor Departemen Agama Manado, Fahrin Pole mengatakan Jamaah Haji asal Manado yang tidak kembali di Sulut dikarenakan
Adapun data yang didapat dari bagian Siskohat Sulut yakni Norma Arsyad Maduppa Maduppa Binti Arsyad Moduppa (53), Asis Bonang Badorahim bin Badorahim (64), Suriyati Wage Abdullah Binti Wage (60), Surwoyo Partowiryo bin Partiwiryo (62), Rosmiyati Umar Benu bin Umar (51), Mully Ummareng Benu binti Ammareng (53) dan Ilham Pana Sarmin Yahya bin Sarmin (62).
Merinci NIK dari ketujuh jamaah haji Sulut asal Manado yang tidak kembali ke Sulut. Dia bilang selain ke Makassar, ada beberapa jamaah haji yang menetap di Balikpapan denga alasan yang sama yakni yang bersangkutan pindah tugas.
“Intinya dari pihak kami tidak pernah menolak saat mereka (jamaah haji) itu mendaftar. Kuota haji tahun adalah kuota tahun 2020. Yang mendaftar pada tahun 2013 lalu. Semuanya lengkap berkas. Berkas sesuai aturan PMA. Tidak ada yang domisili luar Sulut. Semuanya domisili Sulut,” kata Fahrin kembali.