MANADO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, mengikuti kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).
Kegiatan yang dilaksanakan Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (25/1/2024) ini, merupakan tindak lanjut dari kegiatan pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023.
Kegiatan yang digelar secara virtual ini, dibuka langsung Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly melalui Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kementrian Hukum dan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani.
Kegiatan tersebut diawali penandatanganan Komitmen bersama Pencanangan P2HAM Tahun 2024 yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ronald Lumbuun, dilanjutkan dengan Pencanangan P2HAM dan penandatanganan Surat Pernyataan Pencanangan P2HAM.
Ronald Lumbuun dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan menginstruksikan kepada Kepala Satuan Kerja dibawah Kanwil Kemenkumham Sulut agar dapat lolos dalam penilaian Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Tahun 2024.
“Kami sangat mengapresiasi dan memberi dukungan serta menginstruksikan kepada Kepala Satuan Kerja untuk Tahun 2024 dapat lebih dioptimalkan lagi dalam memenuhi proses tahapan penilaian Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang dilakukan oleh Direktorat Jendaral HAM R.I agar supaya Satuan Kerja yang ada dibawah Kanwil Kemenkumham Sulut dapat meraih predikat Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM),” katanya.
Selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Made Nur Hepi melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Pencanangan P2HAM 2024 bersama dengan Kepala Satuan Kerja dibawah Kanwil Kemenkumham Sulut.
Hadir juga dalam kegiatan, Pemerintah Sulut yang diwakili oleh Karo Hukum, Flora Kalalo.
Komentar