Manadosiana.net, MANADO– Dokter Franky Kambey dan dokter Daud Kirojan, dinyatakan lulus verifikasi awal syarat dukungan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado dari jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah 2020 ini. Syarat dukungan pasangan berlatar belakang profesi Dokter ini, oleh Rapat Pleno KPU pada Sabtu (22/2) dini hari, dinyatakan telah memenuhi syarat.
Kedua dokter ini sendiri, memasukan syarat dukungan dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 33.147 lembar dari ketentuan dalam peraturan yang ada, hanya sebanyak 30.885.
“Saat dimasukan, kami lakukan pemeriksaan dan mendapati jika ada 2.142 berkas KTP yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat. Sisanya adalah 31.005 jumlah berkas KTP yang memenuhi syarat. Dengan demikian, syarat dukungan telah sesuai dengan aturan, sehingga tahap awal dinyatakan lulus berkas,” tutur Komisioner KPU Manado Divisi Teknis dan Penyelenggara, Sahrul Setiawan, Sabtu (22/2).
Dikatakan Setiawan, selanjutnya proses yang akan dilakukan oleh KPU Manado adalah memverifikasi syarat dukungan tersebut secara administrasi dan faktual di lapangan. Menurutnya, verifikasi ini merupakan keabsahan dukungan dari masyarakat.
“Aturannya, masyarakat harus mengetahui jika KTP mereka digunakan untuk mendukung calon yang dimaksud. Inilah yang harus kita verifikasi lagi sebelum dinyatakan jika pasangan calon ini berhak ikut dalam kontestasi Pilkada 2020,” tutur Setiawan.
Sementara, Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor menyebutkan jika selain total syarat dukungan yang melebihi ketentuan aturan, daftar sebaran KTP di 11 Kecamatan juga menjadi syarat utama, dimana bakal calon pasangan ini berhasil memenuhi syarat tersebut.
“Nantinya, kita akan tunggu, siapa lagi calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri. Selanjutnya kita akan lakukan verifikasi administrasi dan faktual,” kata Wowor kembali.
nani