manadosiana.net, TALAUD – Kabar kurang sedap kembali datang dari birokrasi Kepulauan Talaud. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) berinisial JRSM harus mengakhiri masa jabatannya dengan cara yang tak terduga: ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud pada Jumat (21/11/2025).
JRSM resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang kuat. Bukti tersebut menunjuk pada dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait beberapa paket pekerjaan yang dibiayai Anggaran 2024.
Penetapan status tersangka dan penahanan ini dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Talaud melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Bryan Saputra Tambuwun.
Menurut konstruksi kasus yang diungkap penyidik, JRSM menunjukkan ‘kecerdasan’ dalam memuluskan tender proyek Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024.
‘Meminjam’ Kendaraan: JRSM diduga menggunakan perusahaan CV Eljjreh sebagai ‘kendaraan’ untuk memenangkan tender. Ini adalah praktik lazim dalam skema korupsi untuk menyamarkan keterlibatan pejabat.
Perintah Mutlak: JRSM disebut secara gamblang meminta Pejabat Pengadaan untuk memenangkan perusahaan ‘pinjaman’ tersebut, menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan yang terang-terangan.
Dokumen ‘Kilat’, dugaan rekayasa ini makin kocak setelah diketahui bahwa dokumen CV Eljjreh diserahkan langsung oleh JRSM kepada pejabat terkait. Seolah-olah, Kadis ini bertindak ganda sebagai pengatur tender sekaligus kurir dokumen perusahaan.
Aksi ‘pinjam’ perusahaan ini sukses, CV Eljjreh memenangkan tender dan proyek pun berjalan. Namun, ‘kecerdasan’ tersebut kini berbuah pahit.
Setelah JRSM sukses ‘meminjam’ perusahaan untuk mengeruk keuntungan proyek, kini giliran Kejaksaan yang ‘meminjam’ dirinya.
Bukan untuk diajak rapat atau kunjungan kerja, tetapi untuk diinterogasi dan ditahan. Status penahanan JRSM di Lapas Kelas III Lirung menjadi konfirmasi bahwa pihak berwenang tidak akan menoleransi skema korupsi yang merugikan dana publik.
Kejari Talaud menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga ikut menikmati atau terlibat dalam ‘kecerdasan’ JRSM mengatur tender DAK ini.
