Manadosiana.net, MANADO – Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang jenazahnya dijemput paksa keluarganya dari Rumah Sakit Pancaran Kasih pada 1 juni 2020 lalu, dipastikan terpapar virus corona atau mengidap coronavirus disease 2019 (COVID-19).
Dalam rilis resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulawesi Utara, jenazah ini diidentifikasi dengan kasus nomor 469. Pasien ini adalah salah satu dari dua kasus positif COVID-19 yang diumumkan hari ini, tetapi sudah meninggal sebelum hasil laboratorium keluar.
“Iya, memang betul (kasus 469),” tulis Dandel saat di koonfirmasi melalui pesan whatsApp, Sabtu (6/6/2020) malam.
Dandel mengatakan, pada hari Senin pekan depan, Tim Surveilans akan melakukan screening test swab kepada orang-orang yang Kontak Erat Risiko Tinggi (KERT) dengan jarak kurang lebih tiga meter.
“7 hari pasca paparan dengan jenazah, baru bisa diperiksa (screening test swab). Jadi, senin nanti,” kata Dandel.
Diketahui, Kasus 469 tersebut berjenis kelamin Laki-laki, umur 52 tahun asal Kecamatan Singkil, Manado, meninggal di Rumah Sakit Pancaran Kasih pada Senin 1 Juni lalu dengan Komorbid atau penyakit penyerta, Pneumonia, post syok hipovolemik, hipokalemi, AKI dd CKD, yang sempat membuat heboh di masyarakat karena pihak keluarga sempat membawa pulang jenazah ssecara paksa ke rumah sebelum di makamkan secara Protokol Covid-19, akibanya sempat menimbulkan kericuhan di RSPK, namun akhirnya kedua pihak sepakat berdamai.
Komentar