Manadosiana.net, MANADO -Tahun 2023 Pemerintah resmi menghapuskan tenaga kerja honorer atau tenaga harian lepas (THL) dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Aturan ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.
Menindaklanjuti hal tersebut Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Fransiskus Andy Silangen bersama beberapa anggota DPRD mengunjungi Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kepada sejumlah wartawan Politisi PDI Perjuangan Dapil Nusa Utara ini mengatakan bahwa terkait THL yang sementara dipekerjakan membantu tugas administrasi akan dialihkan dan mengikuti program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K,) sedangkan sopir, cleaning Servis dan Security akan dioutshorsing, atau menggunakan pihak ke-3.
” Semua THL yang memenuhi syarat akan tetap dipertahankan, karena sebagaimana aturan ada juga jabatan fungsional yang bisa diisi oleh mereka yang direkrut lewat P3K,” terang Silangen.
Lanjutnya, dalam kaitan restrukturisasi THL di Sulawesi Utara, dalam waktu dekat DPRD akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait langkah yang akan dilakukan, sehingga kebijakan menghapus THL tidak menimbulkan masalah.
” Perlu dijabarkan langkah yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Sulut dalam menindak lanjuti kebijakan penghapusan THL dari pemerintah pusat,” ungkap Silangen.
Sebagaimana data yang ada di Badan Kepegawaian Daerah, saat ini tercatat ada sebanyak 6.900 THL yang tersebar diberbagai instansi baik pemerintah maupun Guru.