Manadosiana.net, Manado – PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo), Kamis, 18 Maret 2018, melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) dan RUPS Luar Biasa.
RUPS yang dilaksanakan di Hotel Yama, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang dipimpn langsung Gubernur Sulut tersebut berlangsung alot
Dalam Rapat tersebut, para pemegang saham telah menyetujui beberapa hal, antara lain:
- Mata acara pertama, Persetujuan atas Laporan Tahunan mengenai jalanya Perseroan selama tahun buku 2020 dan Penjelasan tentang Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun 2021-2023, termasuk pengesahan Laporan Keuangan tahun buku 2020 untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020:
- Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2020 serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;
- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan dan memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit – et de charge) kepada Direksi Perseroan atas semua tindakan kepengurusan dan pelaksanaan kewenangan oleh Direksi serta Dewan Komisaris Perseroan atas semua tindakan pengawasannya selama tahun buku 2020
- Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2020 sebesar Rp. 181.941.552.889,- (seratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh sembilan)
- Menyetujui dan menetapkan total Dana CSR di tahun 2021 sebesar Rp. 32.000.000.000 (tiga puluh dua miliar)
Dan adapun hasil RUPS LB tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Menyetujui konversi Dana Setoran Modal sejumlah Rp. 30.500.000.000,- menjadi modal disetor dan perubahan komposisi saham dengan adanya konversi Dana Setoran Modal dengan rincian:
- Pemkab Minahasa Tenggara Rp. 1M
- Pemkot Gorontalo Rp. 5.5M
- Pemprov Gorontalo Rp. 10M
- Pemkab Bone Bolango Rp. 2M
- Pemkab Gorontalo Utara Rp.1.5M
- Pemkab Boalemo Rp. 1M
- Pemkab Talaud Rp. 2.5M
- Pemkot Tomohon Rp. 4M
- Mega Korpora Rp. 3M
- Menyetujui dan mengesahkan pembayaran manfaat pensiun pengurus dan manfaat pensiun iuran pasti pegawai melalui pengalihan polis yang menimbulkan piutang bagi Bank terhadap pihak Asuransi.
- a. Memberikan wewenang kepada pengurus untuk melakukan perjanjian sewa beli dan atau perjanjian utang pengadaan Gedung Kantor Pusat BSG yang berlokasi di Kompleks Marina Plaza, Menyetujui pengadaan tambahan lahan di lokasi Kompleks Marina Plaza agar memenuhi standar Gedung Perkantoran yang representatif.
- Peningkatan status Cabang Gorontalo menjadi Cabang Utama
- Menyetujui Rencana BSG untuk melakukan Emisi Obligasi VI berkelanjutan sebesar Rp. 1T dan menjamin sebagian aset lancar berupa kredit yang diberikan pada obligasi tersebut
- Menyetujui penggunaan sebagian cadangan perseroan untuk pembayaran kurang bayar bunga deposito Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan pembayaran kurang bayar PPh pasal 25 (tahun 2016 dan 2018) diperhitungkan dengan koreksi kelebihan penggunaan cadangan di-awali implementasi PSAK 71.
- Perseroan juga melaporkan perubahan Pengurus Periode 2021 – 2025
Menyetujui perubahan susunan pengurus Perseroan dengan Memberhentikan dengan hormat seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung mulai ditutupnya rapat ini dan pada saat itu juga mengangkat Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode tanggal 18 bulan september 2021 sampai dengan tanggal 18 bulan September tahun 2025, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : EDWIN SILANGEN
Komisaris : MAX KEMBUAN
Komisaris Independen : MARHANY PUA
Komisaris Independen : BUCHARI MOKOAGOW
Komisaris Independen : FEDRIANTO KONIYO, ST
DIREKSI
Direktur Utama : REVINO PEPAH
Direktur Pemasaran : MACHMUD TURUIS
Direktur Umum : JOUBERT DONDOKAMBEY
Direktur Operasional : LOUISA PARENGKUAN
Direktur Kepatuhan : PIUS BATARA
Dewan Komisaris dan Direksi yang baru tersebut akan mulai bekerja sejak rapat tersebut ditutup dengan ketentuan memenuhi Fit dan Proper Test dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan apabila tidak memenuhi ketentuan Fit dan Proper Test, maka segera melaksanakan
Diketahui, RUPS Luar Biasa setelah pengumuman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RUPS Luar Biasa ditutup sekira pukul 19.55 Wita, dan keputusan disahkan dan ditanda tangani oleh Ketua Rapat Bapak Sanny Parengkuan dan wakil dari para pemegang saham Bapak Sam Sachrul Mamonto.
Komentar