MANADO – Sekretaris DPRD Sulut Ir.Sandra Moniaga,M.Si. menanggapi terkait adanya pemberitaan soal dana perjalanan Dinas dari 45 Anggota DPRD Sulut yang mencapai Rp.95 Miliar di tahun 2021.
Kepada wartawan, Moniaga pun menjelaskan dimana informasi tersebut tidak sesuai data yang akurat dan sah. Dimana, total anggaran Setwan pada tahun 2021 adalah sebesar Rp112.275.547.500, akan tetapi ketika diharuskan untuk melakukan penghematan ketika menghadapi pandemi Covid-19, pagu anggaran direfocusing sehingga berkurang dan menjadi Rp 102.469.109.704.
“Anggaran tersebut, sudah termasuk anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 14.314.764.707 yang hingga akhir tahun direalisasikan berdasarkan kebutuhan sebesar Rp 14.260.443.692,” Jelas Sandra, Kamis (02/03/2023).
Ia menuturkan, biaya perjalanan dinas tersebut bukan hanya menunjang kegiatan Anggota DPRD, melainkan digunakan juga oleh ASN di jajaran Sekretariat dalam menunjang pelaksanaan kegiatan Setwan.
Lanjutnya, Pelaksanaan Perjalanan Dinas diatur standarnya oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
“Dan Tatacara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Serta Pegawai Tidak Tetap,” Kata Moniaga.
Sekwan mengatakan, jadi pelaksanaan perjalanan dinas tidak dapat di-fiktifkan sebagaimana dituduhkan, karena aturannya jelas, dan pertanggungjawabannya menggunakan dokumen-dokumen yang sah seperti tiket, boarding pass, bill hotel, serta Laporan Pelaksanaan Perjalanan Dinas.
Mengacu pada data tersebut, Moniaga berkesimpulan bahwa isu yang berkembang adalah isu sampah alias hoax.
“Jajaran Setwan sangat berharap agar penyebar isu ini dapat diproses hukum,” Tegasnya
Komentar