Wurangianmanadosiana.net, MANADO – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menerima sejumlah pegawai yang menamakan Musyawarah Guru Pendidikan Agama, untuk beraudiens.
Para guru agama yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota di Sulut ini mengeluhkan beberapa hal yang pada intinya menyuarakan tambahan penghasilan.
Dalam kesempatan tersebut, mereka menuturkan dimana sejak tahun 2023 ada Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang tambahan penghasilan tersebut.
Tahun 2024 dan 2025 juga demikian bahwa sejak 2023-2024 terjadi ketidakadilan antara guru guru karena mereka sebagai guru agama tidak menerima sementara guru guru lain seperti guru fisika, seni budaya dll itu menerima.
Menyikapinya, Sekretaris Komisi IV Priscilla Cindy Wurangian mengatakan bahwa, mereka sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan melalui sekdis di tahun lalu yakni di bulan Maret, tapi tidak ada penyelesaian sampai hari ini.
“Ini perlu kami dalami terlebih dahulu karena baru hari ini kami mendengar dan menerima mereka. Dan suratnya juga baru mau dimasukan karena tadi baru secara verbal disampaikan,” ujarnya di kantor DPRD Sulut, Selasa (15/4/2025).
“Dan ini memperkuat yang saya sampaikan bahwa baru kemarin dalam pembahasan LKPJ saya menyampaikan bahwa begitu banyak guru guru yang penghasilannya begitu sangat minim,” kata Cindy.
Lanjutnya, banyak dari guru guru tersebut adalah guru yang SK-nya dari Gubernur dan SK Kepsek.
“Dan guru guru yang hari ini datang adalah guru guru pegawai pemprov. Jadi menurut mereka, mereka diangkat dengan SK Gubernur,” tegas Cindy.
Maka dari itu, perlu pendalaman dan ini akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk dijadwalkan rapat selanjutnya.
“Supaya bisa memberikan solusi terhadap masalah mereka karena ada beberapa dari mereka juga sudah akan pensiun dalam waktu dekat ini,” jelasnya.
Menurut Politisi Partai Golkar dapil Minut-Bitung ini, yang memperkuat pernyataannya saat rapat LKPJ adalah meskipun menjadi tenaga pengajar atau menjadi guru itu merupakan panggilan hidup.
“Walau bagaimana pun mereka harus diberikan kompensasi, karena kebutuhan. Terlebih lagi guru-guru yang datang guru-guru pegawai Provinsi,” tukasnya.
Komentar