Ingin Beri Masukan dan Tanggapan ke KPU Sulut Soal Paslon Kepala Daerah? Begini Caranya

NEWS440 Dilihat

MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerbitkan surat NOMOR: 607/PL.02.2-Pu/71/2.1/2024, terkait Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.

Penerbitan Surat yang ditandatangani Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan,  berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

KPU Sulut mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara sebagai berikut: KLIK DISINI

Visi dan Misi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Pemilihan Tahun 2024KLIK DISINI

Untuk Mengunduh Formulir Tanggapan MasyarakatKLIK DISINI (FORM)