manadosiana.net, MANADO – Advokat Hanafi Saleh, SH, memberikan catatan kritis terhadap keterangan saksi dalam sidang keenam praperadilan di PN Manado.
Hanafi menilai kesaksian yang dihadirkan Termohon lebih banyak bersifat testimonium de auditu atau kesaksian berdasarkan cerita orang lain. Dalam hukum pembuktian, jenis kesaksian seperti ini memiliki nilai yang sangat rendah karena tidak dialami sendiri oleh saksi.
Hanafi menjelaskan bahwa saksi Jufri Tambengi yang dihadirkan Termohon mengakui tidak berada di lokasi saat proses hukum dimulai secara utuh. Hal ini secara otomatis menggugurkan statusnya sebagai saksi fakta yang komprehensif. Hanafi berpendapat bahwa menghadirkan saksi yang tidak melihat langsung proses lapangan adalah langkah yang tidak mampu mematahkan argumen pemohon.
”Keterangannya banyak yang bersifat testimonium de auditu atau hanya mendengar dari orang lain, bukan melihat sendiri secara langsung proses administrasi maupun tindakan hukum di lapangan,” tegas Hanafi Saleh.
Menurutnya, kesaksian model “katanya” ini sangat rentan terhadap distorsi informasi dan tidak bisa dijadikan dasar tunggal hakim.
Bagi tim kuasa hukum Pemohon, fakta ini justru menjadi berkah tersendiri. Hanafi menilai bahwa Termohon gagal menghadirkan saksi yang benar-benar memahami detail operasional di lapangan. Ketidakmampuan saksi menjelaskan proses administrasi secara mandiri menunjukkan adanya potensi cacat prosedur yang dilakukan oleh oknum termohon saat menjalankan tugasnya di wilayah Sulut.
Hanafi Saleh bersama timnya tetap pada pendirian awal bahwa prosedur yang dilakukan Termohon cacat hukum sejak awal. Dengan lemahnya kualitas saksi dari lawan, dalil-dalil permohonan praperadilan yang mereka bangun justru mendapat legitimasi tambahan di ruang sidang. Hakim Faisal Munawir pun diharapkan mencatat ketimpangan kualitas kesaksian ini secara seksama.
Menjelang akhir tahapan persidangan, Hanafi merasa optimis. Ia menekankan bahwa kebenaran materiil tidak bisa dibangun di atas kesaksian yang hanya berdasarkan pendengaran pihak ketiga. Besok, pihaknya akan merangkum seluruh kelemahan saksi Termohon ini dalam berkas kesimpulan untuk meyakinkan Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan klien mereka, Kartini Gagansa.
