manadosiana.net, MINAHASA UTARA – Penegakan supremasi hukum di tingkat desa menjadi ujian krusial bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjaga kepercayaan publik. Praktisi hukum yang juga tokoh masyarakat Desa Wori, Hanafi Saleh, SH, secara tegas mendesak APH untuk menyelesaikan secara tuntas laporan warga terkait dugaan penyelewengan dana Anggaran Dana Desa (ADD) dan dugaan penggelapan dana hibah yang menyeret mantan Plt Hukum Tua Wori, Vera Veronica Sengke.
Menurutnya, kepastian hukum harus ditegakkan agar tata kelola pemerintahan desa tidak tersandera oleh residu permasalahan masa lalu.
Dalam perspektif hukum pemerintahan, Hanafi menekankan bahwa pergantian jabatan dari Veronica Sengke, MPd kepada Reflin Rumengan, SH, tidak secara otomatis menghapus tanggung jawab pidana atas dugaan perbuatan yang terjadi di masa jabatan sebelumnya. Secara materiil, perbuatan pidana bersifat personal dan tetap melekat pada subjek hukumnya hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pengecara senior ini menegaskan bahwa proses hukum wajib terus berjalan beriringan dengan proses administrasi di daerah.
Hanafi pun membagi dua klaster persoalan hukum yang saat ini tengah diperjuangkan warga melalui laporan ke berbagai instansi penegak hukum.
“Saya perlu tegaskan pula di sini kalau saya baca saya pelajari pengaduan dari masyarakat itu yang disampaikan Kejati, Kapolda, Ombudsman Sulut, Kejari Minahasa Utara dan Polresta Manado, itu pada intinya saya bisa gelarkan dua bagian. Satu, adanya tindak pidana dugaannya penyelewengan uang negara, uang rakyat melalui Anggaran Dana Desa atau disingkat ADD. Kedua adanya dugaan tindak pidana penggelapan uang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hanafi menyoroti aspek penggelapan yang berkaitan dengan dana hibah sebesar Rp 50 juta dari PT Griyatama Wori untuk pembangunan lahan pemakaman. Dalam hukum administratif desa, setiap dana yang diterima untuk kepentingan publik wajib dimanifestasikan dalam bentuk fisik sesuai peruntukannya. Ketidakhadiran fisik bangunan dari dana yang telah diterima oleh oknum pejabat adalah celah hukum yang harus segera didalami oleh penyidik untuk membuktikan adanya unsur niat jahat (mens rea).
Hanafi mendesak agar APH tidak ragu dalam menindaklanjuti fakta-fakta lapangan yang ada, mengingat status dana tersebut sangat berkaitan dengan hajat hidup warga Wori.
“Yang mana ada dana ya sesuai dengan laporan mereka ya yang dihibahkan oleh PT Griyatama Wori sejumlah Rp 50 juta, dan saya pelajari kronologinya ada dua pejabat (Hukum Tua) yang menerima itu, kelanjutannya semestinya adalah kewajiban hukum setelah mereka menerima uang hibah dari PT Griyatama untuk pembangunan yakni lahan pemekaman di Desa Wori. Pertanyaan dan faktanya, sampai saat ini tidak atau belum dilaksanakan,” tegasnya.
Sebagai praktisi hukum yang mendampingi aspirasi warga, Hanafi menutup analisisnya dengan pengingat bahwa keadilan tidak boleh ditunda (justice delayed is justice denied). Jika laporan ini dibiarkan tanpa penyelesaian tuntas, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi akuntabilitas desa di masa depan.
“Kalau fakta hukum yang bisa terungkap nanti bahwa disana bukan tindak pidana korupsi tapi adanya dugaan tindak pidana penggelapan. Ini harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” pungkasnya.
