Gerak Cepat Kejari Sitaro: Kasus RKB SMA N 1 Siau Timur Seret IKM ke Balik Jeruji

HEADLINE75 Dilihat

manadosiana.net, SITARO – Belum genap setahun menakhodai Korps Adhyaksa di Bumi Karangetang, Anang Suhartono benar-benar membuktikan komitmennya dalam “sapu bersih” praktik rasuah. Mengusung filosofi kerja cepat, senyap, tuntas, Kejari Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IKM, Jumat (27/02/2026).

IKM bukan orang sembarangan. Dia merupakan oknum pejabat yang saat itu dipercayakan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMA Negeri 1 Siau Timur. Proyek di bawah naungan Dinas Pendidikan Sulut Tahun Anggaran 2022 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp489.999.705.

Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro, Anang Suhartono S.H., M.H., membeberkan bahwa penetapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Sitaro Anti Korupsi setahun silam.

Dari hasil penyidikan mendalam yang digulirkan sejak September 2025, terungkap modus operandi IKM yang cukup berani. Saat menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah III (Sitaro-Sangihe) di Dinas PUPRD Sulut sekaligus PPK proyek tersebut, IKM diduga kuat mengerjakan sendiri proyek pembangunan kelas tersebut.

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RKB SMAN 1 Siau, di sela penahanan. (Foto: Istimewa)

Padahal, secara aturan, pekerjaan tersebut seharusnya dilaksanakan oleh pihak penyedia atau kontraktor, yakni CV. IBRIAN JAYA PRATAMA. Pekerjaan berjalan melenceng dari kesepakatan kontrak serta pembayaran dicairkan tanpa melihat realisasi fisik di lapangan.

Proyek akhirnya mangkrak dan siswa SMA N 1 Siau Timur gagal menikmati fasilitas belajar yang layak.
Berdasarkan audit sementara dari tim auditor Kejati Sulawesi Utara, tindakan lancung IKM ini menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, mencapai Rp346.972.764.

Atas perbuatannya, IKM kini harus mendekam di sel Rutan Kelas IIA Manado selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta aturan terbaru dalam KUHP.

Anang menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah bagian dari sinergi mendukung program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memerangi korupsi hingga ke akar-akarnya, terutama di wilayah kepulauan.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus kritis dan berpartisipasi aktif. Penegakan hukum yang bersih adalah kunci agar pembangunan di Sitaro benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat, bukan hanya segelintir oknum,” pungkas sosok yang dikenal tegas namun rendah hati ini.