MANADO – Pansus yang membahas Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano menggelar rapat yang dipimpin langsung ketua Pansus Careig Naichel Runtu (CNR), Senin (01/07/2024) di ruang rapat serba guna kantor DPRD Sulut
CNR yang juga ketua Bapemperda DPRD Sulut menegaskan pansus akan berupaya untuk menuntaskan Ranperda di akhir Bulan Agustus 2024.
“Nantinya pembahasan akan kita kembangkan secara lebih lanjut. Kita targetkan Ranperda Danau Tondano ini kita selesaikan sebelum periode 2019-2024 berakhir dan itu paling lambat tanggal 30 atau 31 Agustus 2024,” kata CNR.
Dirinya juga menjelaskan, dalam pembahasan awal diundang pihak-pihak terkait baik dari Kementerian PUPR dalam hal ini Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, Biro Hukum Pemprov Sulut, Dinas Pariwisata, Pemkab Minahasa dan jajaran hingga camat terkait.
Kata CNR ada beberapa hal yang disampaikan dalam pembahsan awal tadi. Pertama, DPRD Sulut sudah melakukan konsultasi tahapan awal, dan ada bebrapa catatan-catatan perubahan termasuk Permen Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Perlindungan Danau Tondano.
“Itu memang satu kewajiban yang harus dimasukkan di ranperda,” katanya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, kedua terkait dengan keterlibatan Pemprov karena ini ranperda inisiatif DPRD yang notabene adalah perda dari Pemprov Sulut.
“Tadi sudah dihadiri Biro Hukum, ada kepala Dinas Pariwisata, Balai Sungai juga ada. Karena itu kewenangan dari Balai Sungai, kita (DPRD) tugasnya untuk melestarikan dan melindungi bukan masuk pada konteks yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” tambahnya.
Ketiga, lanjut CNR, dalam pembahasan tadi Pansus mengundang semua pihak terkait pemangku kepentingan termasuk Pemkab Minahasa.
“Tadi saya memberikan apresiasi kepada Ibu Sekda Dr Lynda Watania yang sudah menghadirkan seluruh jajaran pemerintah baik asisten II, kepala Dinas Lingkungan Hidup bahkan seluruh camat ada tujuh camat yang terkait,” sebut Legislator dapi Minahasa-Tomohon yang akrab disapa CNR ini.
Pembahasan ranperda ini akan dilanjutkan, Selasa (2/7/2024) pukul 11.00 Wita. Pembahsan akan masuk pasal per pasal.
“Kami berharap semua pihak yang terundang baik itu dari pihak balai, dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Minahasa boleh hadir, supaya kita bisa membahas bersama,” harap CNR.
“Termasuk tim ahli dari Bapemperda, tim ahli DPRD Sulawesi Utara untuk kita bisa bersama-sama merumuskan persoalan-persoalan dan bisa menyelesaikan menghadirkan suatu perda yang berpihak pada Danau Tondano yang menjadi tugas kita melestarikan dan melindungi Danau Todano,” pungkas CNR.