DPRD Sulut Gelar Paripurna Ranperda Kebudayaan Daerah, Wagub: Ini Bentuk Nyata Pemerintah dalam Melestarikan Budaya

NEWS108 Dilihat

MANADO – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka Pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pemajuan Kebudayaan daerah Provinsi, Selasa (20/8/2024).

Rapat dipimpin, Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen dampingi Wakil Ketua Billy Lombok, dihadiri langsung Wakil Gubernur Sulu, Steven OE Kandouw, Sekprov Sulut, Sekpov Stiff Keppel, Plt Sekwan Niklas Silangen dan seluruh Kepala Badan,Kadis dan Kabag dan Sulut dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulut.

Dalam sambutan, Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw menyampaikan  bahwa,Kebudayaan daerah merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa yang diakui, dihormati dan merupakan identitas daerah yang harus dilestarikan serta dijunjung tinggi.

Oleh karena itu, kata Wagub, sangat diperlukan pengaturan mengenai perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan daerah.

“Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, menjadi bentuk nyata dari perhatian pemerintah dalam pelestarian kebudayaan daerah khususnya di Sulawesi Utara. Pemajuan Kebudayaan Daerah haruslah berdasarkan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” katanya.

Kebudayaan, lanjut Wagub mengatakan, adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Karena itu, Ranperda ini menjadi penting dalam upaya kita melestarikan dan mengembangkan kebudayaan yang ada di Sulawesi Utara.

Pada kesempatan ini pula, kita membahas mengenai Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2045. RPJPD merupakan amanat UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD diatur dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, kemudian ditetapkan dengan Perda, yang diharapkan dapat ditetapkan pada bulan Agustus 2024, sesuai dengan Amanat Instruksi Mendagri No. 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025 – 2045 disampaikan bahwa RPJPD paling lambat pada bulan Agustus 2024,” jelasnya.

Dikatakannya, penyusunan RPJPD 2025-2045 Provinsi Sulawesi Utara telah sesuai dengan tahapan dan tata cara yang diamanatkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

RPJPD memiliki kedudukan dan fungsi yang strategis karena menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah.

“Adapun Visi RPJPD Provinsi Sulawesi Utara 2025-2045 “Sulawesi Utara Sebagai Pintu Gerbang Indonesia Ke Asia dan Pasifik yang Mandiri, Maju dan Berkelanjutan” dengan Misi RPJPD Provinsi Sulawesi Utara 2025-2045, ialah: Pemerintahan Daerah, sedangkan ketentuan mengenai tata cara perencanaan,” pungkas Wagub.

Komentar