Manadosiana.net, Manado – DPRD Kota Manado menggelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Manado Tahun Anggaran 2022, Penandatanganan Persetujuan Bersama Penetapan Anggaran Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2042, dan Penetapan Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Kota Manado.
Rapat paripurna dibuka dan dipimpin langsung Ketua DPRD Manado, Aaltje Dondokambey, Selasa, (11/4-2023) di ruang paripurna DPRD Manado. Selanjutnya, PLT Sekretaris Dewan Manado, Heri Saptono membacakan surat-surat masuk.
Kembali ke Ketua DPRD Manado, Aaltje Dondokambey menjelaskan RTRW berisberisi rencana pembangunan Kota Manado selama 20 tahun kedepan.
“RTRW ditetapkan setelah pemerintah dan DPRD Manado menerima surat dari Kementerian ATR/BPN. Selain itu juga sudah dipanggil Kementerian PUPR mengenai hal tersebut. Saat itu, kami diundang ke Jakarta untuk mendengarkan penjelasan, mengenai penetapan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah oleh kementerian, sehingga tidak perlu lagi ke pusat,” kata Aaltje.
Sementara itu Anggota DPRD Fraksi Demokrat, Franklin Sinjal menanyakan keabsahan Ranperda RTRW sebelum ditandatangani terutama soal dokumen RTRW dan keabsahan Pansusnya.
Selain itu, Fraksi NasDem DPRD Manado menolak penetapan Perda RTRW 2023 – 2042, dengan walk out (WO) dari rapat paripurna yang digelar DPRD Manado.
Mendengar berbagai pertanyaan, Ketua DPRD Manado, Aaltje Dondokambey menjawab, semua dokumen sehubungan dengan LKPJ Wali Kota Manado Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda RTRW 2023-2042 sudah diserahkan kepada semua Fraksi yang ada.
Walaupun rapat paripurna muncul banyak interupsi, tetapi Ketua DPRD melanjutkan Rapat Paripurna dengan mempersilahkan Wali Kota untuk menyampaikan penyampaian Laporan Pertanggungjawabannya Tahun Anggaran 2022.
Dalam Penyampaian LKPJ ini Wali Kota memaparkan berbagai program termasuk penganggarannya seperti soal kemiskinan, pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapat perkapita Kota Manado, dan generatio.
Selanjutnya disampaikan soal realisasi APBD 2022 yang sementara diperiksa BPK yakni pendapatan dgn target 1,66 T sementara yang dicapai 1,55 T. PAD yang dicapai 357 M, Pajak Daerah 318 M, Pendapatan Retribusi 18,7 M, Transfer 1,127 T, Belanja Pendapatan Lainnya yang Sah 53 M, Belanja Daerah 1,69 T dan Belanja Operasional 1,208 T, Belanja Modal 884 M, Belanja Tidak Terduga 5,52 M, dan Pembiayaan Daerah 266,8 M.
“Ini merupakan gambaran besar LKPJ yang meminta untuk dibahas anggota DPRD,” kata Wali Kota. Soal Ranperda RTRW menurut Walikota sudah mendapat persetujuan Kementerian ATR dan nantinya akan mendapat persetujuan Gubernur. Bagi Walikota harus ada kepastian hukum supaya dapat meningkatkan investasi di Kota Manado sehingga nantinya akan mensejahterakan masyarakat.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian Ranperda RTRW oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Manado Bpk. Soni Lela. Setelah penyampaian Renperda ini dilaksanakan Penandatanganan Persetujuan Bersama Penetapan Ranperda RTRW oleh Wali Kota Manado dengan Pimpinan DPRD.
Turut hadir, Wali Kota Manado Andrei Angouw, Wakil Wali Kota Richard Sualang, Sekretaris Pemerintah Kota Micler C.S. Lakat, Forkopimda Manado, Staf Ahli Wali Kota dan Kepala Perangkat Daerah, Staf Khusus Wali Kota Manado, Para Camat serta undangan lainnya.