Ditreskrimsus Polda Sulut Lengkapi Mindik dan Penyelidikan, Dugaan Kasus Perbankan yang Dilaporkan Yanne Barahama

HEADLINE160 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Respon cepat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut dalam menangani suatu perkara terkait perbankan, patut diancungi jempol.

Salah satu contoh adalah kasus dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan konsumen, yang dilaporkan Yanne Selvie Barahama pada 25 Agustus 2023 ini sementara ditindaklanjuti oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan.

Untuk mempercepat proses tahapan yang dilaporkan debitur salah satu Bank BUMN yakni Yanne Selvie Barahama, Ditreskrimsus Polda Sulut sedang merampungkan kelengkapan administrasi penyidikan (mindik).

Setelah rampung, pihaknya akan memebentuk tim, yang rencana awal akan memanggil memangil saksi-saksi terkait kasus tersebut.

“Ya laporannya sudah diterima dan kita susun rencana penyelidikan serta siapkan mindik untuk pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Tentunya para pihak terkait akan kami panggil dan lakukan pemeriksaan nantinya,” kata Direskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan kepada media ini.

Diberitakan sebelumnya, Yanne Selvie Barahama melaporkan Bank Mandiri (persero) karena merasa kecewa dan dirugikan. Yanne sebelumnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tipe 45 di Star of Singkil itu selama 10 tahun (2010 – 2020). Tahun 2020 kewajiban Yanne mengangsur KPR telah dilunasi tanpa adaanya percepatan pembayaran. Tapi, sampai saat ini sertifikat hak milik (SHM) tak kunjung diberikan oleh pihak Bank.