MANADO – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), pekan depan akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana kejahatan konsumen, yang dilaporkan nasabah KPR salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di Manado.
Demikian dikatakan, Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirjrimsus) Kombe Pol, Stefanus Michael Tamuntuan.
“Dalam waktu dekat akan dikirimkan surat panggilannya. Mungkin mulai minggu depan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Stefanus kepada media ini, Rabu (13/9/2023).
Sudah ada upaya media ini untuk melakukan konfirmasi kepada, namun pihak Bank belum bisa meberikan tanggapan baik secara lisan maupun tulisan.
Sementara pihak bank saat dikonfirmasi terkait pesoalan ini, memilih bungkam.
“Torang nda bisa (kami belum bisa) mengeluarkan jawaban atau statmen apa-apa. Ini saya hanya meneruskan apa yang di sampaikan oleh Consumer Loan Manager, Muhammad Abdul Latif,” kata salah satu karyawan Bank tersebut.
“Torang nda bisa (kami belum bisa) mengeluarkan jawaban atau statmen apa-apa. Ini saya hanya meneruskan apa yang di sampaikan oleh Consumer Loan Manager, Muhammad Abdul Latif,” kata salah satu karyawan Bank tersebut
Diberitakan sebelumnya, Yanne Selvie Barahama melaporkan Bank tersebut karena karena merasa kecewa dan dirugikan ke Polda Sulut. Yanne sebelumnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tipe 45 di Star of Singkil itu selama 10 tahun (2010 – 2020).
Tahun 2020, tepatnya pada tanggal 10 Februari, kewajiban Yanne mengangsur KPR telah dilunasi tanpa adaanya percepatan pembayaran. Namun sampai saat ini pihak bank belum memberikan sertifikat kepadanya.adapun laporan di Polda Sulut bernomor; STLTLP/B/445/VII/2023/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.