Diduga Punggut 3 Kali Angsuran, Kerjasama Taspen dengan BTPN Manado Diminta Dibatalkan 

MANADO157 Dilihat
Denny Sutanto

Manado – Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan aksi demo di Kantor BTPN Manado, Rabu (2/6/2021). Aksi tersebut dilakukan karena GTI menerima laporan bahwa BTPN Manado memunggut biaya 3 kali anggsuran kepada nasabah.

Dalam orasi yang dipimpin Ketua Lembaga Bantuan Advokasi Masyarakat GTI Sulut, Denny Sutanto di depan Kantor BTPN Manado meminta 8 tuntutan.
1. Hapus beban denda 3 kali angsuran untuk nasabah yang kami advokasi.
2. Menerima dan melayani dengan baik dan membantu proses penyelesaian pelunasan dengan cepat yang di mana nasabah Bank BTPN mengkuasan ke anggota lembaga advokasi masyarakat GTI .
3. Memberikan sp3 kepada Jenes Tampi karena tidak menghargai dan menghormati kuasa yang diberikan oleh nasabah BTPN.
4. Memprioritaskan nasabah yang diadvokasi oleh GTI.
5. Pimpinan cabang BTPN mau menerima dan menemui apabila kami ingin melakukan konsultasi.
6. Memberikan perincian outstanding yang akan dilunasi oleh nasabah kepada yang telah mengkuasakan kepada GTI
7. Mempercepat antrian nasabah agar oma dan opa tidak menunggu lama antrian. Paling lama 10 menit dari mengambil nomor antrian.
8. Memerintahkan dengan surat tertulis kepada seluruh pimpinan kantor cabang pembantu BTPN untuk melaksankan point 1 sampai dengan point 7.

Selain itu, kerjasama Taspen dengan BTPN Manado diminta GTI untuk dibatalkan.

Saat itu massa aksi sempat terabaikan beberapa jam di luar gedung karena menunggu Kepala BTPN Manado untuk keluar menemui mereka. Namun Kapolsek Wanea, Arie Najoan mewakili BTPN Manado menemui demonstran dengan mengatakan untuk bisa menemui Pimpinan BTPN Manado hanya nasabah yang dinilai telah dirugikan.

Setelah itu sekitar pukul 13:30 Wita, Hanny Tamaka mewakili isteri selaku nasabah hadir. Akan tetapi saat pertemuan wartawan diusir polisi dalam ruangan sehingga didalam hanya ada Polisi, intel, Kepala BTPN Manado, perwakilan nasabah, dan GTI.

Setelah satu jam lebih Denny Sutanto keluar dengan mengatakan, dirinya mengucapkan terimakasih kepada polisi yang sudah memediasi GTI, nasabah, dan pihak BTPN. Akan tetapi dia juga menyesalkan sikap polisi yang selalu ikut dalam pembicaraan.

“Jadi setiap saya bicara selalu di cut (Polisi). Bagaimana perjuangan kami satu hari ini. Jadi tidak ada hasil. Apa artinya pertemuan ini kalau kami menyampaikan aspirasi Oma Opa (Nenek Kakek) yang tersolimi dengan denda bayaran 3 kali angsuran ini dilarang. Harusnya pihak kepolisian ada di luar setelah memediasi kami supaya kami bisa bicara. Tapi kalau seperti ini sama dengan dagelan,” katanya.

Selajutnya GTI Sulut bakal melakukan kordinasi kembali dengan para nasabah.

Sementara itu, Area Operasional Manager BTPN Manado, Rivo Kawulur yang seakan menghindari media akhirnya bisa berbicara ketika di door stop media di tempat parkir.
Menurutnya, dari BTPN tetap konsul pada pelayanan dan menunggu para nasabah yang menggeluh untuk hadir dalam mediasi agar ditanyakan apakah benar informasi memberikan kuasa.
“Karena tadi sudah janjiiansetelah demo jam 1 dengan Polda, ternyata apa yang disepakati awal bahwa mereka membawa nasabah ternyata tidak ada sehingga kita tidak bisa konfirmasi. Kalau untuk finalti itu ada tapi kita pelajari nasabah yang mana, jadi kita memang harus ada nasabah, nasabah mana yang dikenakan pinalti, pinalti seperti apa. Karena kalau tidak ada nasabahnya kita ngak mungkin tahu berapa finalti untuk nasabah itu,” jelasnya.

Selajutnya ketika ditanya soal aturan untuk 3 kali angguran apakah ada atau tidak itu diakuinya benar ada.
“aturan itu ada, berlaku sejak 2019. Tapi kembali lagi, itu kalau keluhan nasabah kita mesti konfirmasi lagi, itu mesti ada nasabahnya. Karena kalu tidak ada nasabahnya diskusinya jadi tidak produktif, kita tidak bisa melihat nasabah-nasabah mana yang komplain. Karena selama ini kita menanggani komplain sesuai ketentuan yang diatur oleh OJK. Belum pernah ada nasabah yang komplain ke customer servis,” terangnya.

Tambahnya, untuk itu pihak BTPN mesti melihat dahulu perjanjian kontrak yang ada. “karena kita ada ribuan PK yang kita buat dalam beberapa tahun terakhir. Saya ngak bisa jawab begitu saja karena saya mesti lihat PK dulu,” katanya.

Komentar