Catat! 26 November 2025 DPRD Sulut Agendakan Dua Paripurna Sekaligus, Bahas APBD 2026 dan Propemperda

manadosiana.net, MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) siap menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Rabu (26/11/2025)

Kegiatan Rapat Paripurna ini tertuang dalam surat resmi bernomor 800/Set.DPRD/633.1/2025 yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Sulut. Parpurna akan di mulai pukul 14:00 WITA di Ruang Paripurna lantai II Gedung DPRD Sulut

Plt Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Weliam Niklas Silangen, S.Sos, M.Si., mengatakan keputusan final APBD 2026 ini tentu akan menjadi sorotan publik. Mengingat, dokumen anggaran ini akan menentukan arah pembangunan, alokasi dana untuk berbagai sektor, serta program-program strategis yang akan dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Sulut sepanjang tahun depan.

Selain itu, lanjut Silangen mengatakan, penetapan Propemperda 2026 juga menjadi kunci dalam menentukan regulasi-regulasi daerah apa saja yang akan dibentuk dan disahkan oleh DPRD di tahun mendatang.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa, rapat Paripurna ini merupakan tahapan sangat penting dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan dewan.

Untuk memastikan transparansi, Silangen bilang, Sekretariat DPRD telah mengundang seluruh pihak terkait, termasuk awak media, untuk hadir dan meliput langsung proses pengambilan keputusan tersebut.

“Rapat ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam fungsi legislasi dan pengawasan dewan. Kami telah mengundang seluruh pihak terkait, termasuk media, untuk hadir dan meliputi jalannya Rapat Paripurna tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur dalm sambutan menjelaskan, Ranperda tentang APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan prinsip penyusunan APBD, yakni:

1) Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kemampuan pendapatan daerah.

2) Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

3) Mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD.

4) Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

5) Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

6) Pengeluaran Daerah dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup.

7) Memperhatikan Kapasitas Fiskal Daerah.

Berikut Skema Rancangan Perda (Ranperda) APBD Sulut 2026, yang sebelumnya sudah disetujui lewat Nota Kesepakatan KUA-PPAS, adalah sebagai berikut:

– Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp.3.180.235.721.995,-

– Belanja Daerah, dianggarkan sebesar Rp.3.019.612.390.563,-

Pembiayaan:
– Penerimaan Pembiayaan (berasal dari SILPA): sebesar Rp.50.000.000.000,-

– Pengeluaran pembayaran sebesar Pembiayaan (untuk utang daerah): Rp.210.623.331.432,-

Komentar