Buang, Mafia Solar yang Masih Sakti, Kuasai Sejumlah SPBU di Manado
MANADO – Buang, mafia BBM bersubsidi jenis solar, yang cukup terkenal di Sulawesi Utara (Sulut), seakan kebal hukum. Setiap hari lelaki yang berdomisili di salah satu Desa di Kabupaten Minahasa ini telah menguasai beberapa titik SPBU di Kota Manado.
Meski sempat terlepas dari jeratan hukum atas kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar tahun 2019, kini lelaki BU alias Buang kembali menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Dari investigasi, lelaki Buang memang memiliki perusahaan penyaluran BBM solar industri. Namun ternyata, solar-solar yang disalurkan perusahaan milik lelaki Buang diduga kuat adalah solar subsidi yang disedot dari sejumlah SPBU di Kota Manado.
Bermodalkan belasan truk milik lelaki Buang ini. Dia diduga bisa menghasilkan ribuan liter, dengan omset hingga puluhan juta perharinya.
Adapun tempat langganan mafia solar ini adalah di salah satu SPBU yang berada di Winangun, Kota Manado.
Dari informasi pula, BBM solar subsidi yang dihisap di SPBU ditampung di area dekat BPOM Manado, yang berlokasi di Jalan Raya Manado Tomohon.
Aksi nakal lelaki buang ini mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk salah satu tokoh muda Sulut Robby Liando.
Dirinya meminta kiranya aparat penegak hukum, baik Polda Sulut dan Polresta Manado serta Pertamina mengambil langkah penindakan terhadap mafia solar tersebut.
Tidak hanya kepada Buang, Liando juga meminta aparat penegak hukum dan Pertamina menindak SPBU yang bersekongkol dengan para pelaku penimbunan solar subsidi.
“Harus ditindak ini. Karena ulah-ulah mereka ini yang membuat susah masyarakat. Jadi kami berharap ini tidak didiamkan, apalagi kami dengar yang bersangkutan pernah ditangkap. Tapi karena tidak ada proses hukum lebih lanjut makanya tidak ada efek jerahnya,” ujar Liando, dikutip dari salah satu media online lektur.co, Senin (8/8/2022).
Dikatakannya, jangan sampai hanya persoalan ini prestasi yang diukir Polda Sulut dan Polresta tercoreng.
“Karena jika tidak ada penindakan, bisa menimbulkan persepsi buruk di kalangan masyarakat. Masyarakat bisa beranggapan aparat penegak hukum kita telah main mata ataupun sebagainya dengan pelaku penimbunan BBM subsidi jenis solar. Itu yang harus dijaga,” katanya.
Diketahui, sekitar 12 Desember 2019 silam, lelaki Buang pernah ditangkap petugas Subdit Tipidter Ditrerskrimsus Polda Sulut.
Dia ditangkap karena tertangkap tangan sedang menampung solar subsidi.
Dalam penangkapan tersebut, selain ratusan liter solar subsidi yang ditampung, petugas juga ikut mengamankan mobil dum truk warna kuning yang digunakan Buang saat menghisap BBM solar subsidi di SPBU.
Hanya saja, dum truk dan solar subsidi yang diamankan di Mapolda Sulut ‘hilang’. Begitu juga dengan Buang.
Karena mendapat sindiran dari kalangan masyarakat, Polda Sulut kemudian menghadirkan kembali Buang, dum truk dan ratusan liter solar dalam jumpa pers pada Januari 2020.
Dalam keterangan pers kala itu, Polda Sulut menyebut Buang ditangkap karena diduga melanggar pasal dalam undang-undang minyak dan gas bumi.
Sayangnya, sampai saat ini kasus tersebut tidak kunjung naik ke tahap persidangan.
Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).
Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.