Manadosiana.net, MANADO – Polda Sulut dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara terkait dugaan praktik mafia tanah dengan motif memalsukan dokumen dan penggelapan hak atas tanah di Kelurahan Ganggoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Rencananya akan dilaksankan, Jumat (16/4/2021), besok.
Hal tersebut dibenarkan Kasubdit II Harda Polda Sulut AKBP Joko Isnawan.
“Terkait pelaksanaan gelar perkara dijadwalkan hari Jumat 16 April 2021, kepada pihak pelapor dan terlapor masing-masing sudah dikonfirmasi,” ujar Kasubdit II Harda Polda Sulut AKBP Joko Isnawan, saat di konfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Dikatakannya, penyidik sangat berhati-hati dalam menangani kasus tersebut. Karena menurut dia, dalam dugaan kasus ini, banyak yang menjadi terlapor. Oleh karena itu pihaknya memerlukan waktu untuk memeriksa satu-persatu, supaya tidak ada indikas yang muncul bahwa Polda Sulut memperlambat kasus ini.
“Penyidik sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini, karena banyaknya terlapor jadi dierlukan waktu untuk memeriksa satu persatu. Jadi tidak ada indikasi Polda Sulut memperlambat kasus ini,” katanya.
Secara formal, lanjut Joko menjelaskan Lanjut, dalam gelar perkara nanti akan menghadirkan para pihak pelapor, terlapor. Apabila tidak menghadirkan pihak pelapor, terlapor maka, kata dia itu dapat cacat hukum.
“Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan, dapat cacat hukum,” beber dia.
Sementara, Pelapor, Aca Saudale mengungkapkan bahwa dirinya sangat mengapresiasi Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana yang telah merespon dan menindaklanjuti persoalan ini. Dirinya pun minta agar keadilan terus ditegakan.
“Kami minta keadilan dalam kasus ini, sekali lagi terima kasih. Ini gelar internal jadi belum hadirkan pelapor deng terlapor,” harapnya.
Komentar