Manadosiana.net, Minut – Berdasarkan surat rekomendasi No:023/Rekom/K.SA.11/XII/2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara merekomendasikan tujuh TPS untuk dilakukan Pemungutan Suara Ualang atau PSU.
Ketujuh TPS tersebut yakni di Kelurahan Airmadidi Atas TPS 1 dan 14, Kelurahan Saronsong 1 TPS 2, Desa Mapanget TPS 7, Desa Tambun TPS 1, Desa Wawunian TPS 1 dan 2 serta Desa Palaes TPS 1
Ketua Bawaslu Minut, Simon H Awuy dalam surat rekomendasinya menerangkan dari tujuh TPS yang direkomendasikan PSU,
Ada dua TPS yang kedapatan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara, yakni di Kelurahan Airmadidi Atas TPS 1 dan 14.
“Sedangkan untuk lima TPS lainnya yakni di Kelurahan Saronsong 1 TPS 2, Desa Mapanget TPS 7, Desa Tambun TPS 1, Desa Wawunian TPS 1 dan 2 serta Desa Palaes TPS 1, kedapatan adanya pembukaan kotak dan penghitungan suara yang tidak dilakukan sesuai tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dimana lanjut dia, kesalahan yang dilakukan adalah proses penghitungan surat suara dilakukan terbalik, didahului dengan penghitungan surat suara bupati bukan surat suara gubernur.
“Rekomendasi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Airmadidi, Talawaan dan Likupang Barat pada laporan hasil pengawasan (LHP) pengawas tempat pemungutan suara,” ujar dia.
Awuy mengatakan rekomendasi tersebut juga sudah berdasarkan pleno pada 11 Desember lalu sehingga diharapkan dapat segera ditindak lanjuti.
Komentar