Manadosiana.net, MANADO – 44 anggota DPRD sukses melaksanakan sosialisasi dua produk hukum Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu. Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut digelar sejak 21-27 Januari 2022.
Adapun kedua Perda itu adalah, Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda Sulut Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Pada sosialisasi itu, mereka memaparkan materi Perda Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen. Dalam sambutannya memaparkan bahwa Sosperda tersebut terlaksana untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat Sulut.
“Bahwa di Sulut sudah ada Perda yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat serta perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” tutur Silangen, Kamis (27/1/22) pekan lalu.
Legislator lainnya yakni Ayub Ali Albugis, melaksanakan kegiatan Sosper di dua lokasi yakni di wilayah Mapanget tepatnya di Pondok Pesantren Alkhairat, Jumat (28/1/22) dan di Kelurahan Paniki tepatnya di ruang serbaguna Masjid Al Muhajirin, Sabtu (29/01/22) sore.
Di kegiatan Sosper tersebut Ayub Ali menghadirkan Narasumber Roy Yusuf Laia SH dan dimoderatori oleh Abbas Ahmad.
Dikatannya bahwa dirinya banyak mendapat pertanyaan serta masukan terkait kedua Perda tersebut. Namun pada intinya kedua Perda dapat diterima oleh masyarakat.
“Pada intinya masyarakat welcome dan menerima serta akan mensosialisasikan kepada masyarakat luas di mana mereka menetap,” ujarnya.
Sama halnya yang disampikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut Herol Vresly Kaawoan. Legislator Dapil Minahasa-Tomohon ini melaksanakan sosper di dua lokasi, pertama di Desa Sea Mitra, Kecamatan Pineleng dan lokasi ke dua di Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa.
Sementara itu, Legislator DPRD Sulut Dapil Minut-Bitung Melky Jakhin Pangemanan yang melaksanakan Sosper di Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
“Jadi Perda ini adalah hadiah atau ole-ole bagi penyandang disabilitas di Sulut karena ditetapkan di hari penyandang disabilitas sedunia (3 Desember, red). Bro Allan Umboh dan rekan-rekannya berdoa selalu untuk kehadiran Perda ini,” katanya.
Di tempat lain, anggota DPRD Sulut Ir. Julius Jems Tuuk melaksanakan sosper bersama dengan Jemaat Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBM) Petra Pangian, Desa Pangian Tengah, Kecamatan Passi Timur.
Menurut Tuuk, tujuan dilaksanakan Sosper supaya Perda yang dihasilkan oleh DPRD Sulut bisa diketahui terlebih khusus membahas Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
“Sebelum Perda ini keluar kira-kira pada tahun 2016 dan 2017, saya banyak berkecimpung dan terlibat dalam organisasi anak-anak disabilitas dan masyarakat Sulut penyandang disabilitas. Masyarakat ini kurang diperhatikan oleh pemerintah dalam hal ini alokasi APBD. Tiap kali mau minta bantuan musti bakalae dulu baru dapa perhatian sehingga DPRD Sulut membuat Perda inisiatif,” ujar Tuuk.
dijelaskannya, terkait dengan bantuan hukum, banyak sekali masyarakat miskin yang menjadi korban karena tidak lagi beracara di pengadilan.
“Oleh sebab itu pemerintah dan DPRD Sulut membuat Perda ini. Nanti kalau ada masyarakat yang bermasalah hukum yang tidak paham akan hal tersebut di pengadilan, nanti bapak pendeta bisa memfasilitasi kepada Biro Hukum dan mereka akan memberikan bantuan pengacara. Pengacara itu kerja sama dengan pemerintah,”pungkasnya.