Agenda Padat DPRD Sulut 24 November 2025, Mulai Ibadah hingga Paripurna Bahas APBD 2026

manadosiana.net, MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menjadwalkan sederet agenda padat yang akan dilaksanakan pada Senin, 24 November 2025. Kegiatan ini mencakup pertemuan rutin, rapat komisi, hingga agenda Rapat Paripurna membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulut Tahun 2026.

​Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sub Bagian (Kasubag) Administrasi dan Kesejahteraan Sekretariat DPRD Sulut, Menly I.O Manajang, rangkaian kegiatan akan diawali dengan ibadah rutin.

​Pukul 09.00 WITA: Ibadah rutin pimpinan, anggota, dan Forum Wartawan DPRD Sulut di ruang Paripurna.
​Pukul 09.30 WITA: Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulut. Rapat ini akan membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026 dan akan digelar di ruang rapat Bapemperda, lantai tiga Gedung DPRD Sulut.

​Di tengah hari, sejumlah fraksi dan komisi juga akan melaksanakan rapat internal. Untuk Rapat Fraksi Partai NasDem dan Rapat Internal Komisi I DPRD Sulut bersama Biro Hukum Pemprov, akan di mulai pukul 11:00WITA.

“Rapat Fraksi NasDem akan dilaksanakan di lantai III tepatnya di ruang Rapat Fraksi, dan untuk rapat internal Komisi I dan Biro Hukum akan di laksanakan di ruang rapat Komisi II yang ada di lantai II DPRD Sulut.​ Untuk Rapat Fraksi Partai Gerindra akan di mulai pukul 12.00 WITA, di ruang rapat Fraksi Gerindra DPRD Sulut, lantai III,” terangnya.

​Agenda penutup yang paling krusial adalah pelaksanaan dua Rapat Paripurna yang melibatkan DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

​“Kegiatan ini dijadwalkan akan dimulai pukul 13.00 WITA,” ujar Menly.

​Rapat Paripurna ini, Menly bilang akan membahas beberapa hal penting diantaranya, Penyampaian dan Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Sulut Tahun 2026, Penyampaian Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

​”Dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi terhadap ketiga Ranperda tersebut, diikuti dengan Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur terhadap pemandangan Fraksi,” katanya kembali.

Komentar