MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Sabtu (24/06/2023).
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan bersama empat komisioner KPU Sulut lainnya yakni Salman Saelangi, Awaluddin Umbola, Meidy Tinangon dan Lanny Anggraini Ointu hadir dalam kegiatan ini.
Setelah menjalani proses verifikasi administrasi sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023, KPU menyerahkan dokumen hasil vermin terhadap penyerahan dokumen dari bakal calon legislatif(bacaleg) DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Parpol, serta bakal calon (balon) DPD Provinsi Sulawesi Utara.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Salman Saelangi menjelaskan jika dokumen yang diserahkan ke masing-masing perwakilan Parpol dan LO (liaison officer) DPD merupakan hasil pemeriksaan sementara.
“Yang diserahkan ini sifatnya hasil pemeriksaan sementara yang masih belum memenuhi syarat, nantinya akan diperbaiki dimasa penyerahan perbaikan yang akan berlangsung mulai 27 Juni sampai 9 Juli 2023. Ini sesuai dengan jadwal dan tahapan pencalonan,” ujar Salman.
Salman pun menambahkan secara keseluruhan bakal calon masih ada kekurangan-kekurangan terhadap dokumennya.
“Ini masih memiliki ruang dan ini sah secara regulasi untuk diperbaiki dimasa penyerahan perbaikan. Nanti setelah masa perbaikan baru ada penentuan Tidak Memenuhi Syarat karena tidak lengkap dokumen atau tidak memasukkan dokumen,” pungkas Salman.
Sebagai informasi, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, total 719 yang didaftarkan sebagai bacaleg untuk memperebutkan 45 kuota kursi di DPRD Sulut. Sementara bakal calon DPD dari Dapil Sulut, ada sembilan yang mendaftar.
Komentar