JAKARTA – Kemahiran, kemampuan, dan sikap merupakan beberapa hal yang wajib dimiliki oleh para saksi peserta pemilu. Hal itu dikatakan Rektor Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Vinus Bogor Daniel Zuhron saat menyampaikan materi Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Identifikasi Kebutuhan Penguatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu 2024 di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (6/6/2023).
“Menurut saya, seseorang bisa dikatakan memiliki kompetensi yaitu ketika yang bersangkutan memiliki kemahiran, kemampuan, dan sikap yg baik,” tegas Daniel.
Daniel Zuhron menjelaskan aspek kemahiran yaitu soal speaking dan matematika. Saksi ini harus pandai berbicara karena pasti akan menyampaikan keberatannya ketika ada hal-hal yang tidak sesuai prosedur yang terjadi di lapangan.
Lalu, lanjut mantan Anggota Bawaslu periode 2012-2017 yaitu soal matematika. Para saksi peserta pemilu harus mahir dalam hitungan matematika karena mereka menjaga angka dan kemampuan matematika ini harus dikuasai.
Kemudian kata Daniel, soal pengetahuan. Para saksi harus memahami perihal prosedur pungut hitung dan prosedur rekapitulasi di tempat pemungutan suara (TPS). Pengetahuan itu penting karena TPS seperti urutan-urutan kegiatan, kalau ada urutan ini tidak terpenuhi bisa terjadi perhitunga suara ulang.
Berikutnya soal sikap. Menurut Daniel sikap harus ditanamkan kepada saksi bahwa mereka harus cermat dan teliti ketika menjadi saksi peserta pemilu. Selain itu Daniel menyarankan Bawaslu lebih rinci dalam memberikan pelatihan kepada saksi peserta pemilu, terutama soal hak dan kewajiban mereka ketika menjadi saksi. Harus dipastikan bagaimana saksi yang dilatih Bawaslu mengerti tentang hak dan kewajibannya.
Hak bagi saksi secara sederhana adalah akses, kata Daniel. Akses untuk mendapatkan semuanya yang terjadi di pemungutan suara. Dalam hal bertanya, menyanggah, sampai memprotes itu adalah hak mereka yang diberikan secara utuh.
Sementara Dian Permata dari SPD mengatakan saksi parpol harus speak up atau punya skill komunikasi yang baik. Menurut dia hal tersebut harus dimiliki karena merupakan perwakilan dari parpol.
Saksi, lanjut Dian adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk pemilu Anggota DPD. Oleh karenanya, ungkap Dian saksi harus memahami seluk beluk pengamanan suara dalam proses rekapitulasi suara di TPS.
Selain itu, jelas dia saksi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan. Kemudian saksi bagian dari mitigasi agar bisa meminimalisir dan tidak terjadi residu persoalan dari proses pemungutan hingga rekapitulasi suara yang berujung pada permohonan sengketa hasil ke MK (kualitas pemilu)
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 351 UU 7 Tahun 2017 tengah Pemilihan Umum, Bawaslu diberikan mandat untuk memberikan pelatihan kepada saksi dari peserta pemilu. Merujuk pada aturan yang ada, dibutuhkan 1 (satu) orang saksi peserta pemilu masing-masing partai politik di setiap TPS.
Komentar