Pansus DPRD Sulut bahas LKPJ Gubernur tahun 2022

LIPUTAN KHUSUS113 Dilihat

MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Ketua Fransiscus Andi Silangen membentuk Panitia khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau disingkat dengan LKPJ.

Sebelum di tetapkan oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen dalam Paripurna, sebelumnya telah diusulakan oleh Fraksi-fraksi di DPRD Sulut. Adapu usula-usulan nama yang masuk Pansus itu diantaranya, Fraksi PDIP yakni, Vonny Paat, Sandra Rondonuwu, Berty Kapojos, James Tuuk, Boy Tumiwa, dan Melky Jakhin Pangemanan dari Fraksi PDI Perjuangan. Untuk Fraksi NasDem ada Nick Lomban, Stella Runtuwene dan Mohammad Wongso.

Sementara untuk Fraksi Golkar ada Raski Mokodompit dan Careig Runtu. Sedangkan Fraksi Demokrat ada Henry Walukow dan Yusra Alhabsy. Terakhir Fraksi Nyiur Melambai ada Amir Liputo dan Herol Kaawoan.

Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen mengatakan, DPRD Sulut harus melakukan pembahasan LKPJ kepala daerah dengan memperhatikan capaian kinerja, program dan kegiatan.

“Kemudian, pelaksanaan peraturan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah, serta menindaklanjuti peraturan perundangan-undangan tersebut,” ujar Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen.

Hari pertama pembahasan LKPJ Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2022, Senin 10 April 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Sulut berlangsung alot. Pansus melakukan evaluasi serta masukan terkait LKPJ Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2022. Dalam pembahasan dihadiri juga Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Steve Kepel.

Sementara itu, di hari kedua pembahasan LKPJ Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2022, Selasa, 11 April 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Sulut juga berlangsung alot.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

Dasar LKPJ terdapat dalam dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Tujuan LKPJ adalah mengetahui Progres (perkembangan) Kepala Daerah (keberhasilan atau kegagalan) dalam menjalankan tugasnya selama satu tahun anggaran dan Peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pengawasan DPRD.

Ruang lingkup LKPJ, Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, Pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan meliputi, capaian pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya serta dan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.

Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan berupa pemerintah daerah provinsi terdiri atas capaian kinerja, tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat; dan tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pemerintah daerah kabupaten/kota terdiri atas capaian kinerja tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat dan tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah daerah provinsi Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan juga memuat permasalahan dan upaya penyelesaian setiap tugas pembantuan atau penugasan. Laporan hasil pelaksanaan penugasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di hari ketiga, Rabu, 12 April 2023, dilakukan lanjutan pembahasan LKPJ Gubernur Sulut 2022. Penyusunan LKPJ dilakukan oleh kelompok kerja khusus penyusunan LKPJ. Data yang digunakan dalam LKPJ merupakan data yang digunakan untuk menyusun LPPD.

Dalam hal data tidak tersedia, perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan menyiapkan data sesuai dengan kebutuhan penyusunan LKPJ atau meminta ke badan pusat statistik.

LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima. Pembahasan LKPJ oleh DPRD, dilakukan dengan memperhatikan, capaian kinerja program dan kegiatan; dan pelaksanaan peraturan daerah dan/ atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan DPRD menerbitkan rekomendasi sebagai bahan, penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.

Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ provinsi, disampaikan oleh DPRD kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

 

Hasil rekomendasi, ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Rekomendasi DPRD kepada kepala daerah akan menjadi bahan oleh kepala daerah dalam perbaikan penyusunan perencanaan, anggaran dan peraturan daerah serta bahan dalam merumuskan kebijakan strategis. (Advertorial)

Komentar