Manadosiana.net, MANADO – DPRD Sulut menggelar rapat dengar pendapat (RDP), terkait dengan pengaduan Keluarga Sumeysei, yang ternyata persoalan ganti untung lahan bendungan kuwil tak kunjung selesai.
RDP lintas komisi I dan Komisi III ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut dr.Fransiskus Andi Silangen, S.pB.KBD yang didampingi ketua Komisi 3 Berty Kapojos.
Ketua DPRD Sulut Andi Silangen saat membuka RDP berharap agar ada solusi yang terbaik lewat musyawarah sehingga persoalan ini tuntas.
“Tentu kami berharap agar ada titik temu antara ke.empat keluarga sehingga persoalan ini tidak lagi panjang,” katanya.
RDP ini berjalan alot karena masing masing pihak mengklaim atas kepemilikan 1700m2 atau senilai 420 juta.
Keluarga yang berperkara Selain Keluarga pengadu Semeysei , DPRD Sulut juga menghadirkan 3 Keluarga lain yang berperkara yakni Kel.Karundeng, Kel.Agu dan Kel.Wenas guna membahas dana 420 Juta yang dititipkan di pengadilan karena kepemilikan lahan yang tercantum atas nama Kel.Agu digugat.
Sekretaris Komisi III H.Amir Liputo yang dimintai tanggapan usai RDP menyatakan, DPRD dalam kapasitas memediasi namun sayangnya tidak ada titik temu.Untuk itu tandasnya DPRD akan merekomendasikan untuk menempuh jalur hukum.
“Kami tentunya berharap ada damai, namun kami kembalikan kepada mereka yang menggugat,” kata Liputo.
Terkait polemik tanah ini Liputo mengingatkan agar BPN berbenah, demikian dengan hukum tua yang jelasnya harus lebih berhati hati dan perlu ada pelatihan dan pendampingan.
” Akar masalah ada di adminitrasi paling bawah yakni register desa, sehingga mereka perlu dibekali dan BPN yang diberi kewenangan oleh negara harusnya memberi pendampingan dan pembekalan selain itu saat membuat serifikat BPN harus turun langsung ke.lokasi guna melakukan verefikasi kebenaran kepemilikan sah,” katanya.
Sementara Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, I Komang Sujana mengatakan yang dimintai tanggapan mengatakan , Balai sungai sebagai pemohon melakukan perencanaan dan persiapaan, sementara untuk pengadaan tanah melalui tim satgas setelah adanya penetapan penlok oleh Gubernur, jika sudah ditaksasi nilai tanah dan ada daftar nominatif yang diterima dari tim maka pihaknya wajib melakukan pembayaran. I Komang juga sepakat dengan DPRD jika tidak ada kata sepakat atau damai maka dirinya mempersilahkan para pihak untuk berperkara, meski jalannya cukup panjang.
“Dana 420 juta ini sudah ditititpkan siapapun yang menang tentunya berhak. Termasuk yang telah dibayarkan, dan kalah dipengadilan wajib mengembalikan dana tersebut sesuai aturan,”urai I.Komang.
Hadir dalam hearing ini Kakanwil BPN Sulut dan jajaran, Kepala Balai Wilayah sungai Sulawesi I. Dari DPRD Sulut hadir selain Ketua DPRD juga Ketua Komisi I Berty Kapojos, Sekretaris Komisi 3 Amir Liputo anggota Komisi 3 Boy Tumiwa sementara dari Komisi I Fabian Kaloh.
Komentar