KPU Sulut Gandeng Ratusan Pimpinan NGO Bahas Sosialisasi Tahapan Pemilu 

MANADO, NEWS, POLITIK94 Dilihat

Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar sosialisasi tahapan Pemilu Tahun 2024 dan Perekrutan Badan ADHOC di Manado bersama pimpinan Non Government Organization (NGO), Senin (7/11/2022).

 

Plt Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon pada sambutan pembukaan kegiatan mengatakan, sosialisasi tahapan Pemilu 2024 sebelumnya telah dilakukan bersama media.

 

Menurutnya, kegiatan ini penting juga dilakukan bersama pimpinan NGO supaya Pemilu yang merupakan milik publik dengan aktor utama juga publik.

 

“Jadi kita tidak bisa mengatur kalau hanya berjalan sendiri. Karena itu semua pimpinan organisasi diundang supaya setelah ini semua bapak ibu bisa mensosialisasikan ke masyarakat terkait tahapan Pemilu dan adanya perekrutan badan ADHOC di KPU, ” kata Meidy.

 

Adapun yang menjadi pembicara Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah, Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, Kaban Kesbangpol Sulut, Ferry Sangian dan anggota KPU Sulut, Salman Saelangi.

 

Adriles Mewoh menjelaskan terkait tugas pengawasan Bawaslu. Apalagi Bawaslu sering disebut Wasit Pemilu atau lawan dari KPU.

 

“Tapi di Sulut tidak ada begitu. Kehadiran Bawaslu sebenarnya dibuat supaya Pemilu dipercaya. Terus memantau dan memastikan penyelenggaraan KPU sudah sesuai aturan dari awal hingga akhir, ” jelasnya.

 

Sementara itu anggota KPU Sulut, Salman Saelangi menambahkan apa yang dikatakan para pemateri merupakan gambaran umum saja. Mengingat materi tentang perekrutan badan ADHOC tidak sempat disampaikan mengingat waktu.

 

“Jika waktu panjang itu ada sesinya. Tapi karena waktunya sudah masuk makan malam dan melihat situasi dan kondisi jadi di sesuaikan, ” jelasnya.

 

Lanjutnya, sebenarnya perekrutan badan ADHOC tenga November 2022. Namun kemudian ini belum berupa informasi resmi.

 

“Karena kami menunggu petunjuk resmi dari KPU RI. karena tadi kita juga diinformasikan menunggu perubahan regulasi peraturan KPU badan adhoc itu sendiri. Dimana di dalamnya di bahas tentang syarat, umur pembatasan atas. Karena ini masih masa covid ada rencana diusulkan pembatasan di umur 55 tahun. Kemudian tentang dua periode akan coba di hapus di PKPU. Jadi menunggu diundangkan,” terangnya.

 

Tambahnya, jika Juklis muncul itu akan diinformasikan kembali supaya menjadi informasi awal agar seluruh elemen masyarakat dan NGO bisa berpartisipasi dalam perekrutan badan adhoc nantinya.

 

Febry Kodongan

Komentar