manadosiana.net, MANADO – Hak yakni gaji dari Politisi Partai Golkar James Arthur Kojongian (JAK) di Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya dibayarkan. Gaji JAK telah ditransfer kerekening pribadinya sebesar Rp.385.825.124 oleh pihak Sekretariat DPRD SulutSulut, Kamis (30/12/2021).
Adapun Besaran gaji itu dihitung hanya sebagai anggota DPRD. Demikin dikatakan Sekretaris DPRD Sulut Galdy Kawatu.
“Jadi setelah ini dikomunikasikan akhirnya mereka bersedia, sambil proses administarsi lebih lanjut dituntaskan, beliau bersedia dibayarkan gaji sebagai anggota karena memang kan prinsipnya gaji dibayarkan ketika kita melaksanakan tugas. Pak JAK menjalankan tugas sebagai anggota, tapi sebagai wakil ketua kan tidak lagi sehingga kita membayarkan gaji sebagai anggota,” ungkap Kawatu.
Sebelumnya, lanjut dikatakan Kawatu, JAK telah dinonaktifkan oleh Badan Kehormatan DPRD Sulut dari jabatannya sebagai wakil ketua DPRD melalui Rapat Paripurna beberapa waktu lalu. Tetapi kata Kawatu, sebagai anggota diserahkan ke Partai, namun sampai sekarang oleh partai tidak mengambil langkah pemberhentian.
“Sebagaimana dimaklumi bahwa pak JAK dinonaktifkan oleh Badan Kehormatan pada beberapa waktu lalu dari jabatan sebagai wakil ketua, tetapi sebagai anggota diserahkan kepada partai dan ternyata sampai dengan saat ini partai tidak mengambil langkah pemberhentian, bahkan mengusulkan untuk mengatifkan kembali. Namun demikian prosesnya masih panjang sehingga pimpinan memberikan petunjuk untuk dikomunikasikan untuk menbayar gaji pak JAK sebagai anggota, meski waktu lalu beliau tidak menerima,”papar Kawatu.
Semenatara itu, Fernando Lamaluta Ketua OKK Golkar Sulut dan Rubby Rumpesak Ketua AMPG Sulut yang juga ketua AMPG menegaskan ini sesuai dengan surat Kemendagri.
Menurut Fernando dan Rubby, Seperti halnya yang tercantum Surat terakhir dari Kementrian dalam negeri bernomor 161.71/702/otda tertanggal 29 oktober 2021 dialamatkan kepada DPD Partai Golkar Sulut perihal penjelasan akhir terkait masalah usulan pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
“Dimana dalam isi surat tersebut, tegas Kementerian Dalam Negeri menyatakan belum dapat menindaklanjuti usul
pemberhentian James Arthur Kojongian,” Kata Fernando dan Rubby, Jumat (31/12/2021).
Langkah tegas DPRD Sulut tidak mentolerir atas kesalahan yang dilakukan JAK telah dilakukan, tapi pada akhirnya semua harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komentar