Manado – Rektor Unsrat, Prof. Ellen J Kumaat, dan Ketua Senat Unsrat, Prof Paulus Kindangen bersama Sekretaris, Prof Jimmy Posanggi, Senin (15/11/2021) kemarin melantik Senat Unsrat perwakilan Fakultas di Aula Unsrat.
Pelantikan tersebut pun dipertanyakan guru besar FKM Unsrat, Prof Grace Kandou. Pasalnya dalam pelantikan dirinya tidak mendapatkan undangan. Sementara dua perwakilan profesor dari FKM telah dilantik.
Mantan Dekan FKM itu pun mengatakan, bahwa Sekretaris Senat Unsrat Prof Jimmy Posanggi sempat menyebutkan dirinya akan dilantik karena sebelumnya merupakan anggota Senat unsrat ex officio dekan.
“Terus apa alasan saya belum dilantik. Sedangkan berdasarkan Statuta UNSRAT Pasal 30 ayat (3) menjelaskan anggota senat berasal berasal dari wakil dosen setiap fakultas terdiri atas 3 orang profesor dan dua orang bukan profesor. Terus pada ayat (4) dijelaskan anggota senat yang profesor dipilih oleh Dosen profesor pada Fakultas bersangkutan dalam hal ini FKM. Sejauh ini, dosen profesor di FKM hanya ada 3 orang dan yang dilantik sampai saat ini baru 2 orang,” katanya.
Tambahnya, selain itu dirinya juga sempat bertanya kepada Dekan FKM Unsrat dan mendapatkan jawaban belum ada petunjuk dari Rektor Unsrat.
“Jadi sekarang pemilihan Senat Unsrat perwakilan guru besar sudah berdasarkan keputusan rektor? Dan tidak lagi berdasarkan Statuta Unsrat lagi, ” ujar Kandou.
Komentar