manadosiana.net, MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) mempertanyakan terkait legalitas tanah untuk Kantor PT Membangun Sulut Hebat (MSH) dipertanyakan. hal tersebut agar tidak terjadinya perselisihan kepada Masyarakat.
Anggota Pansus DPRD Sulut, Berty Kapoyos pun mempertanyakan, apakah seluruh hibah tanah dari pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut ke PT MSH tidak ada permasalahan.
“Sejauh ini pansus sudah melakukan turun lapangan tapi ada tempat yang belum kita kunjungi yakni tanah bangunan kantor Pemprov (Pemerintah Provinsi) Sulut, tempat pelaksanaan pameran yang ada di Kairagi. Apakah seluruh hibah tanah ini, pelepasannya ke PT MSH dari aset pemerintah, apakah tidak ada permasalahan? Sehingga PT MSH dapat mengelola guna peningkatan kinerja,” ucap Berty dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Persetujuan DPRD Terhadap Penyertaan Barang Milik Daerah kepada PT MSH, bersama Asisten Setda Bidang Perekonomian dan Pembangunan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah, Rabu (24/3), di ruang serbaguna DPRD Sulut.
Dikatakannya, permasalahan ini jangan sampai sudah akan masuk paripurna, kata dia akan timbul persoalan di tengah masyarakat. Hal itu karena tanah-tanah ini masih ada perselisihan.
“Untuk itu kami minta perjelas dari pemerintah,” kata Kapoyos.
Sementara itu, Asisten 2 Pemprov Sulut, Praseno Hadi, menjelaskan kantor yang saat ini digunakan PT MSH, sertifikatnya sudah ada. Memang atas nama Pemprov Sulut sudah sah dan dari provinsi yang telah membangun.
“Masalah legal standing akta notaris, saat keputusan gubernur memberikan penyertaan modal ke PT MSH, PT MSH mengajukan menyusun akte notaris ke almarhum. Ada dua alternatif waktu itu, mau dibuat langsung, yang aset ini juga masuk, cuma notaris minta di appraisal dulu. Sehingga pakai alternaitf kedua. Uangnya dulu masuk diaktenotariskan, nanti sudah ada appraisal dari aset, baru akte notarisnya direvisi. Amanat perda (peraturan daerah) dan keputusan gubernur, 25 persen PT MSH menyetor bisa dalam bentuk uang atau dalam bentuk aset,” pungkas Praseno.
Komentar