Manadosiana.net, MANADO -Ketua DPRD Sulut mengatakan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Bumi Nyiur, tuntas. Menurutnya, Ranperda Covid-19 sudah selesai tinggal dibacakan dalam paripurna untuk dijadikan Perda.
Dikatakan Silangen, Perda tersebut adalah prioritas dari Gubernur, yang sebelumnya telah telah dirapatkan bersama Forkopimda Sulut. Silangen bilang, Perda tersebut akan dijadikan dasar untuk penegakan hukum terkait Protokol Kesehatan (Protkes).
“Karena ini merupakan prioritas dari gubernur dan kemarin sudah dirapatkan dengan Forkompinda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Karena dari Polda dan Pangdam memerlukan itu untuk penegakan hukum protokol kesehatan. Itu salah satu,” kata Silangen, Kamis (18/3/2021).
Dia bilang, penetapan Ranperda Covid-19 ini tinggal menunggu eksekutif. Dikatakannya juga. Setelah prosesnya sudah selesai, kata Silangen, akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan akan di Paripurnakan.
“Penetapan dalam waktu dekat ini, tinggal menunggu eksekutif. Kalau kita sudah selesai di dewan, sudah dibahas, sudah difinalisasi di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Tinggal eksekutif menetapkan di paripurna. DPRD Sulut tinggal menunggu kabar dari eksekutif,” kata Silangen kembali.
Komentar