Manadosiana.net, MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 menjadi Perda, Jumat (15/11/2019).
Rapat paripurna DPRD Sulut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Andrei Angouw, didampingi wakil ketua DPRD J Victor Mailangkay, James Arthur Kojongian, Billy Lombok, serta dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan wakil gubernur Steven OE Kandouw.
Sementara, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengucapkan rasa terima kasihnya dan penghargaan yang tinggi kepada Ketua, para Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Sulut yang telah menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda.
“Atas nama pemerintah provinsi, saya mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada saudara Ketua, para Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Sulut, atas penyelenggaraan rapat paripurna ini, dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020,” ungkap Olly.
Gubernur Olly menuturkan, secara teknis program dan kegiatan dalam Ranperda APBD Provinsi Sulut TA 2020 tersebar di tujuh prioritas pembangunan yaitu
penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, pemantapan SDM pariwisata, ketahanan pangan dan industri ekonomi kreatif, pemerataan infrastruktur, ketentraman dan ketertiban masyarakat, dan sukses pemilu kepala daerah, reformasi birokrasi, serta mitigasi bencana dan pengelolaan lingkungan hidup.
Total pendapatan sebesar 4.105.706.151.102 dengan rincian, PAD sebesar 1.306.462.695.102, Dana Perimbangan sebesar 2.778.993.456.000, Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 20.250.000.000.
Total Belanja Daerah ditetapkan sebesar 4.510.706.151.102, dengan rincian belanja tidak langsung sebesar 2.479.309.063.000, belanja langsung sebesar 2.031.397.088.102. Penerimaan pembiayaan daerah sebesar 425.000.000.000, Sementara pengeluaran pembiayaan daerah sebesar 20.000.000.000.
Komentar