Bamus DPRD Agendakan Paripurna Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Manado Terpilih

NEWS102 Dilihat

Manado – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Manado membahas dua agenda penting bersama pimpinan DPRD Manado, Senin (22/2/2021) di ruang Paripurna DPRD Manado.

Adapun dua agenda penting itu ialah rapat Raripurna Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Manado Terpilih serta penetapan waktu pelaksanaan reses.

Rapat tersebut dipimpin Wakil ketua DPRD Manado, Noortje Van Bone bersama Wakil Ketua DPRD Manado, Adrey Laikun.

Dikesempatan itu, Sekretaris DPRD Manado, Zainal Abidin mengusulkan pada rapat paripurna nanti semua anggota dewan Manado wajib menggunakan jas.

Sedangkan untuk kegiatan reses, Zainal Abidin menegaskan, berdasarkan Kumpulan peraturan DPRD Kota Manado 2020, pada Bab VII tentang persidangan rapat DPRD, pasal 87, ayat 4.

“Dalam hal pelaksanaan masa persidangan bersamaan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban DPRD yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, pelaksanaan reses dilaksanakan setelah selesainya pelaksanaan tugas dan kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang-undangan,” kata Zainal Abidin.

“Jadi reses 2021 pertama awal April, kedua Agustus, dan ketiga Desember,” ujarnya.


Usai rapat, Noortje Van Bone menjelaskan, rapat Paripurna Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Manado Terpilih dijadwalkan pada Rabu, (24/2/2021) di ruang paripurna DPRD Manado.

“Yang hadir di ruang paripurna hanya keterwakilan setiap fraksi 2 orang mengingat covid-19. Dari 6 fraksi tambah pimpinan dewan jadi 15 orang semua yang didalam ruangan. Sedangkan anggota dewan lainnya berada di ruang komisi masing-masing dengan ikut secara online supaya ketika selesai kita semua bisa berkumpul dengan walikota dan wakil terpilih,” terangnya.

 

 

Komentar