Terjadi Temuan, Bawaslu Sulut Rekomendasi KPU Melakukan PSU di TPS ini

DAERAH, POLITIK129 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemugutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga Desa Moyag Tampoan Kecamatan Kotamobagu Timur, Sabtu (12/12/2020).

Menurut Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Sulawesi Utara (Sulut) Supriyadi Pangellu mengatakan PSU tersebut dilakukan sesuai rekomendasi Bawaslu atas temuan pemantauan di lapangan saat pemungutan dan penghitungan suara (09/12/2020).

“Kami sudah merekomendasikan PSU ini kepada KPU Sulut dan sudah dijadwalkan besok,” kata Pangelu bersama Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Mustarin Humagi kepada sejumlah wartawan di Media Center Bawaslu Sulut, Jumat (11/12/2020).

Dikatakan Mustarin selain TPS di Kota Kotamobagu, ada juga laporan yang masuk terjadi di TPS Minut, Minahasa, Bitung Boltim.

“Namun untuk 4 titik dugaan pelanggaran ini belum bisa kami publikasikan karena masih dalam penyelidikan,” kata Mustarin

Untuk di Boltim, Dia bilang, pelanggarannya yakni ketika seorang warga mewakili istrinya untuk mencoblos di TPS. Sang suami melakukan video call kepada istrinya untuk meminta persetujuan untuk mencoblos dan disetujui oleh KPPS.

Dijelaskannya, bahwa saat ini Bawaslu Sulut sedang menunggu laporan dari Bawaslu Kabupaten/Kota terkait sejumlah pelanggaran Pilkada.

Terpisah, Ketua KPU Sulut Dr Ardilles Mewoh membenarkan bahwa KPU sedang melakukan persiapan untuk melaksanakan PSU di TPS 3 Desa Moyag Tampoan Kecamatan Kotamobagu Timur.

“Besok pelaksanaannya,” ucap Ardiles.

Senada dengan Ardiles, Komisioner KPU Meidy Tinangon menjelaskan PSU dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Panwascam Kotamobagu Timur dan Ranowulu kepada PPK yang diteruskan masing-masing kepada KPU kota Kotamobagu dan Kota Bitung.

“Adapun dasar hukum dan alasan pelaksanaan PSU adalah pasal 112 Undang-undang Pilkada Juncto Pasal 52 ayat 2 huruf e PKPU 8/2018 sebagaimana diubah dengan PKPU 18/2020 dimana disebutkan bahwa Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan termasuk didalamnya jika ditemukan lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS,” ujarnya.

Diketahui, terjadinya PSU di TPS 03 Moyag Tampoan, karena terdapat 2 pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih di TPS tersebut menggunakan hak pilih tanpa formulir pindah memilih.

Adapun yang terjadi di TPS 01 Duasudara terdapat 8 pemilih terdaftar dlm DPT pilgub di luar kota Bitung tanpa Form A5 diberikan kesempatan memilih untuk Pilgub.

Komentar