Manadosiana.net, TOMOHON – Tim Hukum dan Advokat Pasangan Calon Nomor urut 2 di Pilwako Tomohon, Caroll Senduk, Wenny Lumentut (CS-WL), Vebry Haryadi CS melaporkan oknum wartawan di salah satu media online lokal, karena diduga telah membuat dan menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Tim Hukum dan Advokasi CS-WL mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Tomohon terhadap dugaan pemberitaan bohong yang menyerang kliennya itu.
“Kasus ini tetap berlanjut dan dikawal, sebab kami sudah terima SP2HP dan telah diambil keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pelapor,” kata Tim Advokasi Vebry Tri Haryadi didampingi kuasa hukum lainnya, Christy A. L Karundeng dan Jemmy Y Londah di Tomohon, Kamis (29/10/20).
Vebry menegaskan, proses hukum dilakukan karena oknum wartawan dan media online yang memberitakan, yakni redaksimanado.com tidak memenuhi permintaan hak jawab dan hak koreksi yang pihaknya mohonkan.
“Kami telah mengirim surat resmi ke kantor media tersebut untuk minta hak jawab dan hak koreksi, tetapi wartawan dan media redaksimanado.com tidak melayani, malah menantang. Ini tipikal oknum wartawan dan media yang tidak memahami aturan main dalam dunia jurnalistik,” ujarnya.
Vebry mengungkapkan, sampai saat ini, oknum wartawan dan pemimpin redaksi media tersebut tak melayani permintaan hak jawab itu. Laporan ini untuk memberikan pencerahan bagi teman-teman wartawan yang melakukan tugas profesi wartawan agar dalam pemberitaan sesuai dengan fakta dan berdasarkan etika serta kaidah jurnalistik.
“Mari kita uji, apakah berita yang dimuat oknum wartawan dari media itu adalah berita bohong atau tidak, jelas klien kami dirugikan dengan berita yang tidak benar itu,” pungkas Vebry.(*)
Komentar