Analisis Hanafi Saleh Terkait Dana Bantuan Griyatama: Potensi Delik Pidana Penggelapan di Tingkat Desa

HEADLINE, HUKUM22 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Transparansi pengelolaan dana bantuan pihak ketiga di tingkat desa kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, warga Desa Wori, Minahasa Utara, resmi membawa dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp50 juta ke ranah hukum. Dana yang sedianya dialokasikan oleh Perum Griyatama Wori untuk pengadaan lahan pekuburan tersebut hingga kini tak jelas rimbanya.

Laporan resmi telah dilayangkan ke Polresta Manado pada Senin (25/5/2026). Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pemerintahan sekaligus praktisi hukum senior, Hanafi Saleh, memberikan analisis mendalam terkait potensi delik pidana yang membayangi kasus ini.

Pengacara senior ini menegaskan bahwa, klaim pengeluaran sepihak tidak akan menghapus dugaan tindak pidana jika fakta di lapangan menunjukkan objek yang dijanjikan—yakni lahan pekuburan belum terealisasi secara fisik.

Berdasarkan data yang dihimpun, dana tersebut diduga mengalir melalui dua tangan mantan Plt Hukum Tua (Kepala Desa), yakni RP dan VS. Dari total Rp50 juta, rincian penggunaan yang diklaim tersalurkan hanyalah Rp21,25 juta. Nasib sisa dana sebesar Rp28,75 juta inilah yang kini menjadi tanda tanya besar.

“Pertanyaannya sederhana, uang itu ke mana dan siapa yang bertanggung jawab saat transisi jabatan? Jika dana tidak digunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan umum (lahan makam), maka ini murni dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang,” tegas praktisi yang telah malang-melintang selama 40 tahun di dunia peradilan ini, Senin (25/5/2026).

Hanafi mendorong pihak kepolisian untuk bertindak profesional dengan menguji setiap bukti pengeluaran secara forensik dan faktual. Ia juga meminta Inspektorat sebagai garda terdepan audit internal pemerintahan untuk segera turun tangan.

Meski saat ini statusnya masih berupa “dugaan”, Hanafi menilai unsur-unsur penyalahgunaan kekuasaan sudah mulai mengerucut. Hanafi mengapresiasi keberanian warga Desa Wori yang memilih jalur konstitusional.

“Saya acung jempol untuk warga Wori! Maju terus, pantang mundur. Kita harus memperkecil ruang gerak kejahatan jabatan di tingkat desa. Saya akan kawal ini dari sisi hukum,” tambahnya.

Lanjut dikatakannya, kasus ini bukan sekadar soal nominal Rp50 juta, melainkan soal hak warga atas fasilitas publik dan integritas birokrasi desa. Bantuan dari Griyatama Wori adalah mandat untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

“Pembuktian hukum itu tempatnya di hadapan penyidik dan persidangan, bukan sekadar status Facebook. Jika Inspektorat mendiamkan ini, kami akan pertanyakan integritas mereka sebagai auditor pemerintahan,” tutup Hanafi.

Komentar