Sabu 105 Paket di Manado Ternyata Dikendalikan Narapidana dari Balik Lapas

HUKUM8 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Peredaran narkotika di Kota Manado kembali mengungkap fakta buram pengawasan di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Polresta Manado menemukan bahwa peredaran 105 paket sabu yang disita dari tersangka VTT (23), dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial VBRA (28).

VBRA merupakan residivis kasus narkotika yang saat ini masih menjalani masa hukuman. Meski berada di balik jeruji besi, ia diduga kuat masih leluasa mengatur bisnis haramnya di luar tembok penjara.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, mengungkapkan bahwa terungkapnya peran VBRA bermula dari nyanyian VTT saat ditangkap di Kecamatan Wanea, Rabu (22/4/2026). Polisi kemudian bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak Lapas.

“Dari hasil penelusuran di dalam Lapas, ditemukan satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk mengendalikan peredaran narkotika tersebut,” ujar Irham dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026).

Dalam menjalankan aksinya, jaringan ini menggunakan modus paket pengiriman untuk menyamarkan 105 paket sabu siap edar. Polisi menyita barang bukti tersebut beserta alat hisap (bong) dan timbangan plastik.

Keterlibatan narapidana sebagai otak peredaran ini menjadi sorotan utama. Pasalnya, VBRA yang berstatus residivis seharusnya mendapatkan pengawasan ketat, namun justru mampu memiliki akses komunikasi keluar.

Kasat Resnarkoba Polresta Manado, Kompol Hilman Muthalib, menyatakan pihaknya tengah mendalami bagaimana ponsel tersebut bisa masuk ke dalam sel dan siapa saja pihak yang membantu komunikasi VBRA.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mencari tahu asal-usul barang (pemasok utama) yang dikelola oleh narapidana tersebut,” tegas Hilman.

Atas perbuatannya, tersangka VTT kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Manado, sementara VBRA dipastikan akan menghadapi proses hukum baru yang bakal memperpanjang masa pengabdiannya di hotel prodeo.

Komentar