manadosiana.net, Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan langkah strategis dalam menata wajah wilayah Bumi Nyiur Melambai untuk dua dekade ke depan. Melalui rapat paripurna yang digelar Selasa (24/02/2026), DPRD Sulut bersama Pemerintah Provinsi menyepakati pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut Tahun 2025-2044.
Langkah legislasi ini menuai apresiasi luas, khususnya dari sektor pertambangan rakyat yang selama ini menantikan kepastian hukum terkait zonasi wilayah.
Keberpihakan DPRD pada Sektor Pertambangan Rakyat
Pengesahan instrumen hukum ini dinilai sebagai bukti konkret kerja nyata para legislator di Gedung Cengkih dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat bawah. Ketua Koperasi Batu Api Talawaan, Veni F.X Kompo, SH, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Sulut dan kepemimpinan YSK-JVM atas komitmen mereka terhadap rakyat penambang.
“Kami mendukung penuh kebijakan ini. DPRD Sulut telah menunjukkan fungsinya dalam memastikan RTRW benar-benar memperhatikan nasib rakyat penambang. Ini adalah bentuk nyata dukungan terhadap ekonomi kerakyatan,” tegas Veni yang juga merupakan tokoh advokasi tambang rakyat di Sulut.
Pilot Project Internasional: Emas Bebas Merkuri
Koperasi Batu Api Talawaan sendiri bukan sekadar entitas tambang biasa. Sebagai pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pionir di Sulut sejak 2013, koperasi ini telah menjadi pilot project nasional bahkan internasional untuk pengolahan emas yang ramah lingkungan.
Dukungan regulasi dari DPRD melalui Perda RTRW yang baru ini diharapkan mampu memperkuat posisi Sulut sebagai daerah percontohan tambang rakyat yang modern. Beberapa keunggulan yang disoroti meliputi:
-
Pengolahan Emas Bebas Merkuri: Menjadi standar baru dalam menjaga ekosistem lingkungan hidup.
-
Pusat Studi Banding: Menarik minat berbagai daerah di Indonesia untuk mempelajari tata kelola tambang rakyat yang legal dan berkelanjutan.
-
Legalitas Terjamin: Menghadirkan kepastian usaha bagi koperasi yang telah mengantongi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sejak 2011.
Sinergi Legislatif dan Eksekutif
Keberhasilan pengesahan Perda ini dianggap sebagai tonggak sejarah bagi sinkronisasi kebijakan antara legislatif (DPRD) dan eksekutif. Veni Kompo, yang juga menjabat sebagai Ketua Peradi RBA Minut, menegaskan bahwa komunitas penambang siap bersinergi satu komando demi kemajuan daerah.
“Pengesahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan perlindungan bagi keberlangsungan hidup ribuan warga yang bergantung pada sektor ini. Kami siap maju bersama Sulut,” pungkasnya.






Komentar