Sulut Darurat Sampah! 13 dari 15 Daerah Terancam Sanksi, TPA Open Dumping Jadi Biang Kerok

HEADLINE159 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kini berada di ambang krisis pengelolaan sampah. Sebanyak 13 dari 15 kabupaten dan kota di Sulut dinyatakan darurat sampah dan terancam sanksi tegas dari pemerintah pusat.

​Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulut, Feibe Rondonuwu, saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Sulut, Jumat (31/10)2025)

Ia membeberkan bahwa status darurat tersebut mengacu pada surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

​”Saat ini sudah ada edaran menteri lingkungan hidup, sudah ada penyampaian, 13 kabupaten dan kota di Sulut termasuk darurat sampah,” ujar Feibe.

​Dari total 15 daerah di Sulut, hanya dua daerah yang dianggap memiliki pengelolaan sampah yang relatif baik, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kota Kotamobagu.
​Sementara itu, Ibukota Sulawesi Utara, Manado, termasuk dalam 13 daerah yang mendapat sorotan tajam.

​Bahkan, menurut Feibe, sudah ada lima daerah yang secara spesifik menerima surat teguran atau “surat cinta” langsung dari Menteri LHK. Manado dipastikan menjadi salah satunya.

​Feibe Rondonuwu menjelaskan, indikator utama yang menyebabkan 13 daerah tersebut masuk kategori darurat adalah praktik pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang belum benar.

​”Penyebabnya karena pengelolaan TPA belum benar. Masih menggunakan sistem open dumping dan tidak boleh ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar,” tegasnya.

​Praktik open dumping membuang sampah begitu saja tanpa proses sanitasi yang memadai secara jelas melanggar ketentuan hukum di Indonesia.

​Dasar hukum yang digunakan KLHK untuk mengambil langkah tegas ini adalah:

​Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (khususnya Pasal 29 dan 44).
​Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
​”Kami mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik open dumping di seluruh Indonesia,” tambahnya.

​Menghadapi status darurat ini, DLH Sulut menjadikan pengelolaan sampah sebagai prioritas utama sesuai arahan kementerian. Salah satu langkah yang ditempuh adalah meminta dukungan legislatif.

​”Kami mohon anggaran (penambahan) kepada DPRD Sulut untuk pengelolaan sampah, karena hal ini menjadi prioritas dari Kementerian,” kata Feibe.

​Ia berharap, seluruh daerah yang masih melakukan open dumping dapat segera memperbaiki sistemnya menjadi sanitary landfill dan fokus pada upaya mengurangi serta mengelola sampah dengan baik.

Komentar