Kejati Sulut Terima Uang Pengembalian Rp2 Miliar dari Tersangka Kasus Korupsi Unsrat

HEADLINE188 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) mencatat perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

Terbaru, Kejati Sulut telah menerima pengembalian uang kerugian negara. Nilainya tidak main-main: Rp. 2.054.020.453,60 (Dua Miliar Lima Puluh Empat Juta Dua Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah Koma Enam Puluh Sen).

Pengembalian uang miliaran rupiah tersebut dilakukan oleh salah satu tersangka dan diterima langsung oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sulut pada Senin (20/10/2025).

Kepala Kejati Sulut, Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE, membenarkan adanya penerimaan uang tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan penyimpangan pelaksanaan proyek di Unsrat.

“Hari ini kami, Kejati Sulut telah menerima pengembalian uang kerugian negara dalam perkara penyimpangan pelaksanaan proyek yang di biayai oleh pinjaman luar negeri atau LOAN, yang bersumber dari Islamic Development Bank (ISDB) pada Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Tahun Anggaran 2014-2019,” ucap Andi, Senin (20/10) sore.

Uang yang telah dikembalikan ini tidak lantas masuk ke kas negara. Jaksa penyidik akan melakukan penyitaan resmi terlebih dahulu.

“Selanjutnya, dia bilang, terhadap uang sejumlah tersebut, akan dilakukan penyitaan oleh jaksa penyidik, kemudian dititip ke rekening penitipan kejaksaan, untuk dijadikan barang bukti serta akan diperhitungkan untuk menutupi kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud,” katanya.

“Semoga ini bisa menjadi penunjuk bagi kta (Kejati Sulut) untuk menindaklanjuti perkara ini,” tambahnya.

Pengembalian uang ini datang hanya berselang dua hari setelah Kejati Sulut melakukan penahanan terhadap tiga terduga tersangka utama.

Sebelumnya, pada 18 Oktober 2025, Kejati Sulut telah menahan tiga terduga tersangka dalam kasus ini. Salah satu dari ketiga tersangka adalah mantan Rektor Unsrat, Ellen Kumaat.

Kini, ketiga terduga pelaku kejahatan ini telah menjadi tahanan titipan Kejati Sulut di Rutan Kelas IIA, Malendeng, Manado.

Komentar