MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menahan tiga tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tiga gedung fakultas di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
Ironisnya, salah satu yang ditahan adalah EJK, mantan Rektor Unsrat yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Penahanan ini dilakukan pada Jumat (17/10/2025) dan berlaku selama 20 hari di Rutan Klas IIA Malendeng Manado.
Selain mantan rektor, dua tersangka lain yang kini meringkuk di tahanan adalah:
JRT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ir. S, General Manager dari PT. AK Persero.
Ketiga tokoh ini diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek yang didanai oleh Pinjaman Luar Negeri (Islamic Development Bank/IDB) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sepanjang tahun anggaran 2014-2019.
Berdasarkan perhitungan Auditor Keuangan, tindakan korupsi ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2.227.342.804,60. Proyek yang bermasalah meliputi pembangunan 3 (tiga) gedung baru, yaitu satu Gedung Fakultas Hukum dan dua Gedung Fakultas Teknik Unsrat.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi menyatakan penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses penyidikan.
“Saat ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka lain berinisial HP (Team Leader Konsultan Pengawas/PMSC), namun penahanannya ditangguhkan karena alasan kesehatan,” katanya melalui rilis yang di terima media ini, Sabtu (18/10/2025).
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, menggarisbawahi keseriusan Kejati Sulut dalam membersihkan praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi,” katanya lagi.
Komentar